Direktorat Keselamatan Perkeretaapian

Direktorat Keselamatan Perkeretaapian mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang keselamatan perkeretaapian.

Dalam melaksanakan tugasnya, Direktorat Keselamatan Perkeretaapian menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyiapan perumusan kebijakan di bidang rekayasa dan peningkatan keselamatan perkeretaapian, audit dan inspeksi keselamatan, pemeriksaan dan analisis kecelakaan, sertifikasi sumber daya manusia dan akreditasi kelembagaan, serta pencegahan pelanggaran dan penegakan hukum;
  2. Penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang rekayasa dan peningkatan keselamatan perkeretaapian, audit dan inspeksi keselamatan, pemeriksaan dan analisis kecelakaan, sertifikasi sumber daya manusia dan akreditasi kelembagaan, serta pencegahan pelanggaran dan penegakan hukum;
  3. Penyiapan penyusunan standar, norma, prosedur dan kriteria di bidang rekayasa dan peningkatan keselamatan perkeretaapian, audit dan inspeksi keselamatan, pemeriksaan dan analisis kecelakaan, sertifikasi sumber daya manusia dan akreditasi kelembagaan, serta pencegahan pelanggaran dan penegakan hukum;
  4. Penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang rekayasa dan peningkatan keselamatan perkeretaapian, audit dan inspeksi keselamatan, pemeriksaan dan analisis kecelakaan, sertifikasi sumber daya manusia dan akreditasi kelembagaan, serta pencegahan pelanggaran dan penegakan hukum;
  5. Penyiapan evaluasi dan pelaporan di bidang rekayasa dan peningkatan keselamatan perkeretaapian, audit dan inspeksi keselamatan, pemeriksaan dan analisis kecelakaan, sertifikasi sumber daya manusia dan akreditasi kelembagaan, serta pencegahan pelanggaran dan penegakan hukum; dan
  6. Penyiapan pelaksanaan urusan tata usaha, keuangan, kepegawaian, pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, dan rumah tangga Direktorat .

Direktorat Keselamatan Perkeretaapian terdiri atas:

  1. Subdirektorat Rekayasa dan Peningkatan Keselamatan;
  2. Subdirektorat Audit dan Inspeksi Keselamatan;
  3. Subdirektorat Pemeriksaan dan Analisis Kecelakaan;
  4. Subdirektorat Sertifikasi Sumber Daya Manusia dan Akreditasi Kelembagaan;
  5. Subdirektorat Pencegahan dan Penegakan Hukum; dan 
  6. Subbagian Tata Usaha.