• Jl.Medan Merdeka Barat No.8 Jakarta Pusat 10110 - Indonesia

DITJEN PERKERETAAPIAN TERBITKAN SURAT EDARAN PEDOMAN DAN PETUNJUK TEKNIS PENGENDALIAN TRANSPORTASI PERKERETAAPIA DALAM MASA ADAPTASI KEBIASAAN BARU UNTUK MENCEGAH PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

DITJEN PERKERETAAPIAN TERBITKAN SURAT EDARAN PEDOMAN DAN PETUNJUK TEKNIS PENGENDALIAN TRANSPORTASI PERKERETAAPIA DALAM MASA ADAPTASI KEBIASAAN BARU UNTUK MENCEGAH PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

Jakarta– Direktorat Jenderal Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran Nomor : 14 Tahun 2020 Tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Mencegah Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada Senin, (08/6). Surat edaran tersebut menyesuaikan Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 41 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 19 (COVID-19).

Surat Edaran Dirjen tersebut adalah turunan dari peraturan-peraturan di atas yang memuat aturan teknis dan spesifik mengenai operasional transportasi perkeretaapian dalam masa adaptasi kebiasaan baru (kenormalan baru) yang terdiri dari panduan pengendalian Angkutan Kereta Api Antar Kota baik KA Penumpanng maupun Barang serta pengendalian Angkutan kereta api Perkotaan, yang meliputi kereta rel listrik, kereta api lokal, kereta api Prambanan Express,kereta api bandara

Sedangkan Pengendalian bidang transportasi perkeretaapian dalam masa adaptasi kebiasaan baru diatur sebagai berikut dibagi menjadi fase :

  1. FASE I, merupakan kesiapan internal, yaitu mulai tanggal 1 Juni 2020 sampai dengan 8 Juni 2020
  2. FASE II, merupakan pembatasan bersyarat yang didahului dengan fase prakondisi (edukasi, sosialisasi dan simulasi), yaitu mulai tanggal 9 Juni 2020 sampai dengan 30 Juni 2020 dan
  3. FASE III dan FASE IV merupakan syarat pemulihan/penyebaran terkendali dan memasuki tatanan kebiasaan baru yang akan diterapkansetelah dilakukan evaluasi Fase II.

Perlu diketahui bahwa antara fase dan tahapan kapasitas tidak harus sama. Fase merupakan peta jalan untuk menuju perkeretaapian aman dan sehat yang diawali dengan pembatasan bersyarat sampai dengan tanggal 30 Juni. Sedangkan Tahapan Pembatasan Penumpang merupakan proses pembatasan bersyarat pada Fase 1 yang harus dimulai didahului dengan tahap 1 sebelum ditingkatkan ke tahap 2 sesuai hasil evaluasi. Sebagai contoh kapasitas kereta jarak jauh dalam Fase 1 ini dapat ditingkatkan menjadi 80% (tahap 2) berdasarkan hasil evaluasi setelah ditingkatkan 70% (tahap 1).

Secara khusus penentuan kapasitas penumpang KA Antar Kota dalam rangka memnuhi protokol kesehatan diatur sebagai berikut :

  1. Tahap kesatu dilakukan pembatasan jumlah penumpang paling banyak 70% (tujuh puluh persen) dari jumlah tempat duduk dari setiap kapasitas kereta. Khusus untuk KA Luxury kapasitas penumpang maksimum 100%.
  2. Tahap kedua dilakukan pembatasan jumlah penumpang paling banyak 80% (tujuh puluh persen) dari jumlah tempat duduk dari setiap kapasitas kereta.

Untuk penentuan kapasitas penumpang KA Perkotaan (MRT, LRT, KRL) diatur sebagai berikut :

  1. Tahap kesatu dilakukan pembatasan jumlah penumpang paling banyak 45% dari kapasitas penumpang di setiap kereta.
  2. Tahap kedua dilakukan pembatasan jumlah penumpang paling banyak 60% dari kapasitas penumpang di setiap kereta. 

Sementara Penentuan kapasitas penumpang juga dalam rangka memenuhi protokol kesehatan yang diatur sebagai berikut :

  1. Tahap kesatu dilakukan pembatasan jumlah penumpang paling banyak 70% (tujuh puluh persen) dari jumlah tempat duduk dan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing) sesuai dengan konfigurasi tempat duduk dari setiap jenis sarana dan tidak ada penumpang berdiri.
  2. Tahap kedua dilakukan pembatasan jumlah penumpang paling banyak 80% (tujuh puluh persen) dari jumlah tempat duduk dan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing) sesuai dengan konfigurasi tempat duduk dari setiap jenis sarana dan tidak ada penumpang berdiri. 

Sesuai Surat Edaran Gugus Tugas, maka ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar masyarakat bisa menggunakan moda kereta api. Berikut ini persyaratan penumpang KA Antar Kota sebagai berikut:

  1. Menggunakan masker
  2. Cuci tangan
  3. Menjaga jarak sesuai dengan tanda tempat duduk dan berdiri yang ada di stasiun dan di dalam kereta
  4. Penggunaan Face Shield dan Jas Pelindung (jaket atau pakaian lengan panjang)
  5. Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah);
  6. Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji
  7. Rapid-Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan;
  8. Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan/atau Rapid-Test;
  9. Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat telepon seluler 

Sementara persyaratan Penumpang KA Perkotaan (KRL, LRT, MRT ) sebagai berikut:

  1. Menggunakan masker
  2. Membawa hand sanitizer
  3. Tidak boleh berbicara di dalam kereta
  4. Cuci tangan
  5. Menjaga jarak sesuai dengan tanda tempat duduk dan berdiri
  6. yang ada di stasiun dan di dalam kereta
  7. Menggunakan jaket atau pakaian lengan panjang

Dalam SE ini juga diatur tentang kewajiban Penyelenggara untuk perjalanan KA antar kota sebagai berikut:

  1. Menyediakan hand sanitizer dan fasilitas tempat cuci tangan
  2. Menyediakan face shield
  3. Menyediakan counter penjualan masker dengan harga terjangkau di stasiun
  4. Menyediakan fasilitas jaga jarak (1 meter) berupa tanda-tanda di stasiun dan di atas kereta
  5. Menyediakan aplikasi atau sistem nomor antrian
  6. Menyediakan Ruang Isolasi apabila terdapat penumpang yang suhunya tidak normal
  7. Menyediakan tenaga medis dan tim emergency di stasiun dan/atau di setiap perjalanan kereta api
  8. Membersihkan fasilitas yang sering disentuh penumpang dengan disinfektan oleh petugas OTC setiap (30 menit)
  9. Petugas di stasiun harus dilengkapi dengan masker dan sarung tangan
  10. Petugas yang berhubungan langsung dengan masyarakat wajib memakai face shield
  11. Memisahkan penumpang di atas 50 tahun/lansia dengan penumpang lainnya
  12. Melakukan pengecekan suhu tubuh dan/atau kesehatan secara periodik untuk perjalanan dengan durasi lebih dari 3 jam
  13. SOP Penanganan Darurat, apabila terdapat penumpang terpapar covid-19
  14. Menurunkan penumpang di stasiun terdekat apabila terindikasi Covid-19
  15. Melakukan edukasi, sosialisasi dan simulasi SOP Protokol Kesehatan

 

Sedangkan kewajiban Penyelenggara untuk perjalanan KA Perkotaan diatur sebagai berikut:

  1. Menyediakan hand sanitizer dan fasilitas tempat cuci tangan
  2. Menyediakan counter penjualan masker dengan harga terjangkau di stasiun
  3. Menyediakan fasilitas jaga jarak (1 meter) berupa tanda-tanda di stasiun dan di atas kereta
  4. Menyediakan aplikasi atau sistem nomor antrian
  5. Menyediakan petugas kesehatan di stasiun yang memiliki kemampuan tentang pencegahan penyakit Covid-19
  6. Membersihkan fasilitas yang sering disentuh penumpang dengan disinfektan oleh petugas OTC (30menit)
  7. Petugas di stasiun harus dilengkapi dengan masker dan sarung tangan
  8. Petugas yang berhubungan langsung dengan masyarakat wajib memakai face shield
  9. SOP Penanganan Darurat, apabila terdapat penumpang terpapar covid-19
  10. Penambahan Petugas Keamanan (minimal 1 petugas per 3 kereta)
  11. Melakukan edukasi, sosialisasi dan simulasi SOP Protokol Kesehatan

 

Dan terkahir yang diatur dalam SE Dirjen adalah terkait dengan pengendalian angkutan Kereta Barang yang secara umum harus memenuhi protokol kesehatan di atur sebagai berikut:

  1. Menyeterilkan sarana kereta api barang melalui penyemprotan disinfektan, yaitu 2 (dua) kali sehari sebelum berangkat dan pulang;
  2. Memastikan seluruh awak kereta api barang dinyatakan sehat oleh instansi kesehatan atau dokter yang berwenang;
  3. Awak kereta api barang dilengkapi dengan masker, sarung tangan, jaket lengan panjang, Hand Sanitizer dan menerapkan jaga jarak (physical distancing).

 

 

Share to:

Berita Terkait: