• Jl.Medan Merdeka Barat No.8 Jakarta Pusat 10110 - Indonesia

KLB DIPERPANJANG SAMPAI 11 JUNI 2020

KLB DIPERPANJANG SAMPAI 11 JUNI 2020

Setelah selesai pengoperasian KLB tanggal 7 Juni 2020, Pemerintah memperpanjang ijin pengoperasian KLB sampai tanggal  11 Juni 2020. Hal ini dilakukan agar pelayanan KA bagi masyarakat tetap berjalan sambil menunggu pengoperasian Kereta Api pada masa New Normal (Adaptasi Kebiasaan Baru) yang rencananya akan dimulai tanggal 12 Juni 2020. Dasar perpanjangan KLB ini sesuai Surat Edaran Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub No KA.202/B-291/DJKA/20 tanggal 5 Juni 2020 tentang Rekomendasi untuk Perpanjangan Masa Pengoperasian KLB serta habisnya masa berlaku Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 Nomor 5 Tahun 2020 pada 7 Juni 2020. 

Seperti di kutip dari situs PT Kereta Api Indonesia (Persero), Untuk membeli tiket KLB, calon penumpang tetap diharuskan bebas dari Covid-19 dengan menunjukkan hasil PCR Test atau Rapid Test yang negatif dan masih berlaku. Petugas di stasiun akan memeriksa seluruh kelengkapan dokumen calon penumpang sebelum diizinkan membeli tiket. Tujuannya untuk mencegah penyebaran Covid-19 melalui pengoperasian KLB.

Khusus bagi calon penumpang yang akan menggunakan KLB dari dan menuju Provinsi DKI Jakarta, diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta. Penjualan tiket hanya dilakukan di stasiun keberangkatan mulai h-2 keberangkatan dan tidak dapat diwakilkan.

Pada saat keberangkatan, penumpang tetap harus bermasker, dalam kondisi sehat (tidak flu, tidak demam, tidak batuk), dan suhu tubuh tidak lebih dari 37,3 derajat Celcius. Jika tidak memenuhi persyaratan tersebut, penumpang dilarang menggunakan KLB. Perpanjangan operasi KLB ini merupakan bentuk komitmen KAI untuk tetap melayani mobilitas masyarakat ditengah pandemi Covid-19. Diharapkan masyarakat dapat terbantu dengan adanya perjalanan KLB dan Layanan KLB ini juga terus divaluasi pengoperasiannya. Jadwal KLB tetap dengan 6 perjalanan KLB yang melayani 3 rute yaitu Gambir – Surabaya Pasarturi Lintas Selatan pp, Gambir – Surabaya Pasarturi Lintas Utara pp, dan Bandung – Surabaya Pasar Turi pp. Perjalanan KLB dari arah Surabaya hanya akan beroperasi setiap tanggal ganjil, dan KLB dari arah Jakarta dan Bandung akan beroperasi setiap tanggal genap.

Dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 pula, PT. KAI membatasi kapasitas angkut dengan menjual hanya 50% tempat duduk dari kapasitas kereta; membuat tanda batas antre dan marka pada tempat duduk di stasiun dan kereta untuk menerapkan physical distancing; menyediakan alat pengukur suhu badan, ruang isolasi, pos kesehatan, hand sanitizer, wastafel portable di stasiun; rutin membersihkan fasilitas penumpang dengan disinfektan; dan berbagai langkah pencegahan lainnya. Sejak dioperasikan pada 12 Mei 2020 hingga 7 Juni 2020, KAI telah melayani 3.835 penumpang. Rute yang paling diminati adalah Surabaya Pasarturi - Gambir dengan 500 penumpang dan Gambir - Surabaya Pasarturi dengan 419 penumpang. (spn)

 Kepala Bagian Hukum Ditjen Perkeretaapian
Kementerian Perhubungan
YENNESI ROSITA
Facebook: ditjenperkeretaapian
Twitter: @perkeretaapian
Instagram: ditjenperkeretaapian
Youtube: ditjenperkeretaapian
Humas Direktorat Jenderal Perkeretaapian
Kementerian Perhubungan
Jalan Merdeka Barat No. 8 Jakarta 10110

Share to:

Berita Terkait: