SE Nomor 05 Tahun 2018
Surat Edaran Nomor : SE.05 Tahun 2018 tentang Penegakan Disiplin Pegawai dalam Bekerja dan Beretika Baik Bagi Seluruh Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian
Dalam rangka peningkatan kinerja, penegakan disiplin dan kepatuhan pegawai terhadap kewajiban bekerja sesuai ketentuan jam kerja, serta menjaga sikap dan beretika baik, diperintahkan kepada seluruh pegawai PNS dan Non PNS (Honorer) di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian.
Surat Edaran Nomor : SE.05 Tahun 2018 (download)