• Jl.Medan Merdeka Barat No.8 Jakarta Pusat 10110 - Indonesia

SE Nomor 05 Tahun 2018

Surat Edaran Nomor : SE.05 Tahun 2018 tentang Penegakan Disiplin Pegawai dalam Bekerja dan Beretika Baik Bagi Seluruh Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian

Dalam rangka peningkatan kinerja, penegakan disiplin dan kepatuhan pegawai terhadap kewajiban bekerja sesuai ketentuan jam kerja, serta menjaga sikap dan beretika baik, diperintahkan kepada seluruh pegawai PNS dan Non PNS (Honorer) di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian.

Surat Edaran Nomor : SE.05 Tahun 2018 (download)