SURAT EDARAN NO. UM.006/A.95/DJKA/20
Surat Edaran NO. UM.006/A.95/DJKA/20 tentang Upaya Pencegahan Penyebaran Virus Covid-19 Pada Sarana dan Prasarana Perkeretaapian
Terkait dengan penyebaran virus COVID-19 yang semakin melus, dan sesuai dengan protokol pencegahan yang dikeluarkan oleh Kantor Staf Persiden (KSP) serta menunjuk Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor: SE.4 Tahun 2020, maka semua stakeholder perkeretaapian baik Regulator maupun Operator perlu melakukan upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 pada Sarana dan Prasarana Perkeretaapian.
Surat Edaran NO. UM.006/A.95/DJKA/20 (download)