• Jl.Medan Merdeka Barat No.8 Jakarta Pusat 10110 - Indonesia

SETDITJEN GELAR PEMBAHASAN REVISI PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2021

Bandung (27/11) –  Sekretariat Direktorat Jenderal Perkeretaapian menyelenggarakan acara Pembahasan Revisi Perjanjian Kinerja Tahun 2021 pada 25 – 27 November 2021 di Kota Bandung. Selain membahas mengenai revisi Perjanjian Kerja 2021, acara ini juga membahas mengenai update monitoring pengisian Aplikasi E-SAKIP seluruh Unit Kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA). Kepala Bagian Perencanaan Sekretariat Direktorat Jenderal Perkeretaapian, Nurhadi berkesempatan membuka acara yang dilaksanakan secara hybrid, yaitu secara daring dan luring. Forum pembahasan ini dihadiri oleh semua perwakilan dari masing-masing Unit Kerja di lingkungan DJKA.

Dalam pembukaan acara, Nurhadi menyampaikan perihal Perjanjian Kinerja yang digunakan saat ini merupakan bentuk tolak ukur pencapaian kinerja yang disusun secara berjenjang mulai dari tingkat Menteri, Pejabat JPT Madya, Pejabat JPT Pratama Pejabat JA Administrator, Pejabat Fungsional hingga Pejabat Pelaksana. Nurhadi juga menjelaskan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 85 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah bahwa Perjanjian Kinerja dapat dilakukan revisi atau penyesuaian dengan kondisi tertentu. “Merujuk ke PM 85 Tahun 2020 pasal 15, penyesuaian atau revisi kinerja dapat dilakukan apabila terjadinya pergantian atau mutasi pejabat dalam suatu unit kerja, juga apabila terjadinya suatu perubahan dalam strategi yang mempengaruhi pencapaian tujuan dan sasaran berupa perubahan Renstra, struktur organisasi, Program, Kegiatan, dan alokasi anggaran, serta perubahan prioritas atau asumsi yang berakibat secara signifikan dalam proses pencapaian tujuan dan sasaran”, tutur Nurhadi.

Sehubungan dengan hal tersebut, dengan memperhatikan hasil evaluasi laporan monitoring triwulan ke-III tahun 2021, diperlukan revisi Perjanjian Kinerja unit kerja. Hal ini bertujuan untuk menyesuaikan target kinerja di tahun 2021 karena adanya perubahan sumber daya atau anggaran serta perubahan lingkungan strategis lainnya termasuk adanya pergantian beberapa pimpinan Unit Kerja. “Revisi perjanjian kinerja ini merupakan revisi yang kedua dan kemungkinan revisi yang terakhir di tahun 2021 guna selanjutnya dapat dijadikan sebagai acuan dalam penyusunan Laporan Kinerja (LKIP), untuk itu Saya berharap agar dapat disusun dengan baik, tepat, dan diinventarisasi semua kegiatan terutama mengenai revisi anggaran baik kegiatan yang sudah dilaksanakan, sedang dilaksanakan ataupun yang akan dilaksanakan agar nilai SAKIP yang berkaitan dengan kinerja dapat lebih optimal”, pungkas Nurhadi.

Agenda dalam acara ini juga membahas pemantauan terhadap progress pengisian aplikasi pelaporan kinerja meliputi e-Performance, e-SAKIP Reviu dan e-Monev Bappenas, dimana diharapkan masing-masing unit kerja dapat melaksanakan pengisian sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sebagai bentuk upaya dalam penyeragaman dokumen pengajuan revisi Perjanjian Kinerja juga telah disepakati penyusunan format lampiran pengajuan Revisi Perjanjian Kinerja yang mencakup uraian sasaran indikator, target semula, perubahan target yang diusulkan dan justifikasi perubahan target, baik target kinerja maupun anggaran. Selain itu, dalam forum ini dibahas juga penyusunan Revisi Perjanjian Kinerja Unit Kerja Tahun 2021 yang perlu dilakukan penyusunan Revisi Perjanjian Kinerja Berjenjang Tahun 2021.

Share to:

Berita Terkait:

F