• Jl.Medan Merdeka Barat No.8 Jakarta Pusat 10110 - Indonesia

Balai Perawatan Perkeretaapian Siap Terima Aset BTPWJB

(Grobogan 16/10)– Kepala Balai Perawatan Perkeretaapian M. Andi Hary Murty, berharap rencana pemindahan aset perkeretaapian dari Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 Wilayah Jakarta dan Banten ke Balai Perawatan Perkeretaapian dapat berjalan lancar dan tertib.

 Harapan tersebut disampaikan Andi Hary Murty pada agenda kunjungan kerja Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 Wilayah Jakarta dan Banten (BTPWJB) di kantor Balai Perawatan Perkeretaapian Grobogan pada Jumat (15/10/2021). “Saat ini Balai Perawatan Perkeretaapian sedang mempersiapkan diri untuk menjadi Badan Layanan Umum, kita terus memacu, akselerasi, baik dari sisi SDM, artinya kompetensi dan di sisi lain adalah pengelolaan aset secara optimal”, jelas Andi.

 Sejalan dengan hal tersebut, pimpinan rombongan BTPWJB Kepala Sub Bagian Tata Usaha Asnani Prita yang datang bersama Kepala Seksi Prasana Perkeretaapian Kunta Wibisana, mendukung persiapan rencana serah terima aset tersebut, dan siap menindaklanjuti hasil survei bersama yang telah dilakukan beberapa waktu sebelumnya di wilayah kerja BTPWJB.

 “Sebagaimana hasil survei kemarin, tim Balai Perawatan Perkeretaapian dan tim BTP Jakban sudah turun ke lokasi aset, kami dampingi ke batas-batas aset, tahapan inventarisasi aset sedang dilakukan sampai clear dan clean”, papar Prita pada kesempatan diskusi di Aula Kantor Balai Perawatan Perkeretaapian.

 Baik Balai Perawatan Perkeretapian maupun BTPWJB, keduanya adalah UPT yang berada langsung secara vertikal di bawah Direktorat Jenderal Perkeretapian Kementerian Perhubungan. Aset yang dikelola adalah aset/BMN di sektor perkeretaapian.

 Pada kesempatan tersebut, kedua lembaga menjalin komunikasi dengan baik, sekaligus menjadi sarana untuk memperkuat sinergisitas antar lembaga di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan.

 Pengelolaan aset miliki Negara adalah salah satu bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik dalam hal pengelolaan aset Negara atau Barang Milik Negara (BMN) yang efisien serta berorientasi pada pelayanan publik dan kemakmuran rakyat.

 Tantangan dalam pengelolaan aset Negara pada setiap institusi pengguna barang milik negara, yaitu mengubah pola pikir aparatur negara yang tidak memelihara dan mengoptimalkan aset atau BMN di lingkungan kerjanya. Tantangan lainnya yaitu terus mendorong semua unit kerja pada lingkungan Kementerian Perhubungan untuk melakukan pengelolaan Aset /BMN yang dilakukan secara efisien dan efektif dengan menerapkan prinsip-prinsip good governance untuk mendukung pembangunan nasional dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

 Langkah-langkah penertiban BMN tersebut adalah bagaimana pengelolaan aset di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan di setiap Kuasa Pengguna Barang menjadi semakin akuntabel dan transparan. Sehingga aset-aset negara mampu dioptimalkan penggunaan dan pemanfaatannya untuk menunjang fungsi pelayanan kepada masyarakat atau stakeholder.

 Reformasi Pengelolaan BMN sendiri dimulai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah No.6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, kemudian diganti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Berdasarkan aturan tersebut, pemerintah telah menerbitkan serangkaian kebijakan mulai dari penertiban BMN, inventarisasi dan penilaian BMN hingga pemanfaatan BMN.

 Hal tersebut dilakukan untuk mendukung terwujudnya tujuan reformasi birokrasi antara lain adalah tata kelola pemerintahan yang baik dengan menciptakan aparatur negara yang bersih, profesional, dan bertanggung jawab, serta menciptakan birokrasi yang efisien dan efektif. Dengan begitu, dapat memberikan pelayanan publik yang terbaik. (yog)