• Jl.Medan Merdeka Barat No.8 Jakarta Pusat 10110 - Indonesia

BALAI TEKNIK PERKERETAAPIAN KELAS I WILAYAH JAWA BAGIAN TENGAH MELAKSANAKAN KEGIATAN PENGECEKAN SPM (STANDAR PELAYANAN MINIMUM) DI WILAYAH KERJA DAOP 4 SEMARANG PT KAI

Semarang, Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah telah melaksanakan kegiatan pengecekan SPM (Standar Pelayanan Minimum) di stasiun dan dalam perjalanan di wilayah kerja Daop 4 Semarang PT. Kereta Api Indonesia (Persero) dari tanggal 8 Maret  s/d 10 Maret 2021.Kegiatan ini berdasarkan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 63 Tahun 2019 Tentang Standard Pelayanan Minimum Angkutan Orang dengan Kereta Api.

Standar pelayanan minimum yang selanjutnya disingkat SPM adalah ukuran minimum pelayanan yang harus dipenuhi oleh penyedia layanan dalam memberikan pelayanan kepada pengguna jasa, yang harus dilengkapi dengan tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyedia layanan kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur.

Sarana kereta api yang telah dilaksanakan pengecekan SPM yaitu Kedungsepur, Kaligung I dan Kaligung II. Untuk stasiun yang dilaksanakan pengecekan SPM yaitu Semarang Tawang, Semarang Poncol, Pekalongan, Tegal, Cepu, Pemalang, Ngrombo dan Weleri.

Kegiatan SPM  dilalukan oleh Seksi Lalu Lintas, Sarana dan Keselamatan Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa bagian Tengah. Untuk pemeriksaan di stasiun ada banyak hal yang akan periksa sesuai dengan regulasi yang berlaku. Kegiatan ini rutin dilakukan tahunan dalam menghadapi persiapan angkutan lebaran. Semua itu dilakukan agar pelayanan kepada masyarakat pengguna jasa semakin baik dan meningkat terutama pada masa  tersebut dimana selalu terjadi peningkatan jumlah pengguna jasa

Share to:

Berita Terkait:

F