Balai Perawatan Perkeretaapian

Balai Perawatan Perkeretaapian mempunyai tugas melaksanakan perawatan sarana perkeretaapian milik negara.

Dalam melaksanakan tugasnya, Balai Perawatan Perkeretaapian menyelenggarakan fungsi :

  1. Pelaksanaan perawatan berkala sarana perkeretaapian milik negara;
  2. Pelaksanaan perawatan berat sarana perkeretaapian milik negara;
  3. Pelaksanaan pengendalian kualitas perawatan sarana perkeretaapian milik negara; dan
  4. Pelaksanaan pengelolaan urusan tata usaha, rumah tangga, kepegawaian, keuangan, hukum, logistik, dan hubungan masyarakat.

Balai Perawatan Perkeretaapian, terdiri atas:

  1. Seksi Perawatan Berkala;
  2. Seksi Perawatan Berat;
  3. Subbagian Tata Usaha.