Balai Perawatan Perkeretaapian
Balai Perawatan Perkeretaapian mempunyai tugas melaksanakan perawatan sarana perkeretaapian milik negara.
Dalam melaksanakan tugasnya, Balai Perawatan Perkeretaapian menyelenggarakan fungsi :
- Pelaksanaan perawatan berkala sarana perkeretaapian milik negara;
- Pelaksanaan perawatan berat sarana perkeretaapian milik negara;
- Pelaksanaan pengendalian kualitas perawatan sarana perkeretaapian milik negara; dan
- Pelaksanaan pengelolaan urusan tata usaha, rumah tangga, kepegawaian, keuangan, hukum, logistik, dan hubungan masyarakat.
Balai Perawatan Perkeretaapian, terdiri atas:
- Seksi Perawatan Berkala;
- Seksi Perawatan Berat;
- Subbagian Tata Usaha.