Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Jakarta

Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 Wilayah Jakarta dan Banten (BTPWJB) yang dibentuk/disahkan Desember 2014 sesuai PM. 63 tahun 2014, bergerak cepat sesuai dinamika yang berkembang serta langkah strategi digulirkan, sosialisasi peran dan fungsi Balai TPWJB kepada Stake Holder dan mitra kerja. Pola pikir (mindset) baru dikembangkan master plan jangka menengah pembangunan perkeretaapian (2015-2019) sebagai landasan penggeraknya.

Tonggak sejarah terukir di hari Rabu, tanggal 4 Maret 2015, melalui selamatan dan doa bersama pada saat peresmian operasional kantor Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 Wilayah Jakarta dan Banten oleh Dirjen Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan, Bp. Hermanto Dwiatmoko yang dihadiri para Direktur dan Sesditjen Perkeretaapian serta PPK Jabodetabek, PPK Double-Double Track dan PPK Tanah Abang-Serpong-Maja-Merak.

“Dengan Cara Cermat dan Tujuan Pasti, Kita Bangun Perkeretaapian Nasional”

Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jakarta & Banten mempunyai tugas melaksanakan peningkatan dan pengawasan prasarana, serta pengawasan penyelenggaraan sarana, lalu lintas, angkutan dan keselamatan perkeretaapian.

Dalam melaksanakan tugasnya, Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jakarta & Banten menyelenggarakan fungsi :

  1. Pelaksanaan peningkatan prasarana perkeretaapian;
  2. Pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan prasarana perkeretaapian;
  3. Pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan sarana, lalu lintas dan angkutan kereta api;
  4. Pelaksanaan pengawasan keselamatan lalu lintas dan angkutan kereta api;
  5. Pelaksanaan pemantauan kelaikan prasarana dan sarana perkeretaapian;
  6. Pelaksanaan pencegahan dan penindakan pelanggaran perundang-undangan di bidang perkeretaapian;
  7. Pelaksanaan analisis dan penanganan kecelakaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  8. Pengelolaan urusan tata usaha, rumah tangga, kepegawaian, keuangan, hukum, dan hubungan masyarakat.

Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jakarta & Banten, terdiri atas:

  1. Seksi Prasarana Perkeretaapian;
  2. Seksi Lalu Lintas, Sarana dan Keselamatan Perkeretaapian;
  3. Subbagian Tata Usaha.