Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Semarang

Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Semarang merupakan Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Perhubungan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perkeretaapian.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No PM 63 tahun 2014 Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah memiliki tugas melaksanakan peningkatan dan pengawasan prasarana, serta pengawasan penyelenggaraan sarana, lalu lintas, angkutan dan keselamatan perkeretaapian.

Dalam melaksanakan tugas, Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah menyelenggarakan fungsi

  1. Peningkatan prasarana perkeretaapian
  2. Pengawasan penyelenggaraan prasarana perkeretaapian
  3. Pengawasan penyelenggaraan sarana, lalu lintas dan angkutan kereta api
  4. Pengawasan keselamatan lalu lintas dan angkutan perkeretaapian
  5. Pemantauan kelaikan prasarana dan sarana perkeretaapian
  6. Pencegahan dan penindakan pelanggaran perundang-undangan di bidang perkeretaapian
  7. Analisis dan penanganan kecelakaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  8. Pengelolaan urusan tata usaha, rumah tangga, kepegawaian, keuangan, hukum, dan hubungan masyarakat

Visi dan Misi dari Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah yaitu

VISI

Mewujudkan perkeretaapian yang berdaya saing, berintegrasi, bertekhnologi, bersinergi, terjangkau dengan potensi simpul – simpul transportasi / bangkitan kegiatan yang ada di daerah dan mampu menjawab tantangan perkembangan

MISI

  1. Meningkatkan keselamatan penyelengaraan perkeretaapian dengan mendorong keterlibatan Pemerintah Daerah dan unsur – unsur masyarakat dalam rangka menuju zero accident
  2. Meningkatkan kualitas dan profesionalisme sumber daya manusia (SDM) bidang perkeretaapian
  3. Meningkatkan peran Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan perkeretaapian perkotaan sebagai angkutan publik. 
  4. Mengintegrasikan layanan kereta api dengan moda transportasi lain dengan membangun aksesibilitas menuju simpul – simpul transportasi, kawasan industri dan kawasan pariwisata. 
  5. Mendorong pengaktifkan kembali jalur – jalur kereta api non operasional dengan melibatkan Pemerintah Daerah guna meningkatkan mobilitas dan perekonomian daerah.
  6. Meningkatkan keterjangkauan (aksesibilitas) masyarakat terhadap layanan kereta api melalui mekanisme kewajiban pelayanan publik (public service obligation) dan perintis