Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Palembang

Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Palembang mempunyai tugas melaksanakan peningkatan, pengembangan, pengelolaan, pemeliharaan, pemanfaatan prasarana perkeretaapian dan pengawasan penyelenggaraan sarana, dan keselamatan perkeretaapian.

Dalam melaksanakan tugasnya, Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Palembang menyelenggarakan fungsi :

  1. Penyusunan rencana, program dan anggaran;
  2. Pelaksanaan kegiatan peningkatan, pengembangan, pengelolaan, pemanfaatn dan pemeliharaan prasarana perkeretaapian;
  3. Pelaksanaan pengawasan kegiatan pengoperasian dan perawatan prasarana perkeretaapian yang dilaksanakan ole penvelenggara prasarana perkeretaapian;
  4. Pelaksanaan pengendalian dan pengawasan perlintasan sebidang sementara, perpotongan dan/atau persinggungan antara jalur kereta api dengan bangunan lain;
  5. Pelaksanaan pengelolaan dan pengawasan kegiatan lalu lintas dan angkutan;
  6. Pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan sarana perkeretaapian;
  7. Pelaksanaan pengawasan keselamatan perkeretaapian;
  8. Pelaksanaan sosialisasi dan Tindakan korektif pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang perkeretaapian; dan
  9. Pelaksanaan urusan kuangan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, sumber daya manusia, hukum, organisasi, pengelolaan barang milik negara, hubungan masyarakat seta evaluasi dan pelaporan.

Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Palembang, terdiri atas :

  1. Subbagian Tata Usaha;
  2. Seksi Lalu Lintas, Sarana dan Keselamatan Perkeretaapian;
  3. Seksi Prasarana Perkeretaapian;
  4. Jabatan Fungsional Tertentu.