• Jl.Medan Merdeka Barat No.8 Jakarta Pusat 10110 - Indonesia

BTP JATIM GENCARKAN INSPEKSI STANDAR PELAYANAN MINIMUM DI PERJALANAN DAN STASIUN KERETA API JELANG LIBUR NATAL 2021 DAN TAHUN BARU 2022

Surabaya (30/11), Bukan menjadi hal yang baru, khususnya menjelang penghujung tahun 2021 akan terjadi kenaikan penumpang salah satunya pada moda transportasi kereta api. Berdasarkan hal tersebut BTP Jatim menggencarkan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi terhadap beberapa sarana dan stasiun kereta api jelang libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 sesuai aturan yang berlaku, yang dilaksanakan di 3 wilayah Daerah Operasi di Jawa Timur.

Pemantauan ini dilaksanakan pada tanggal 10 s/d 27 November, bertujuan untuk menilai pemenuhan atas Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang dengan Kereta Api, baik di kereta api maupun di stasiun sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang Dengan Kereta Api. Kegiatan pemantauan ini dilaksanakan di beberapa Stasiun yang meliputi Daop 7 Madiun (6 Stasiun Besar yakni Madiun, Kediri, Tulungagung, Jombang, Kertosono, dan Blitar), Daop 8 Surabaya (6 Stasiun Besar yakni Surabaya Gubeng, Surabaya Pasarturi, Surabaya Kota, Malang, Mojokerto, dan Wonokromo serta 5 Stasiun Sedang yakni Bojonegoro, Sidoarjo, Bangil, Lamongan, Kepanjen), Daop 9 Jember (2 Stasiun Besar yaitu stasiun Ketapang dan Jember serta 1 Stasiun sedang yaitu Stasiun Banyuwangi Kota).


    Pada dasarnya terdapat persyaratan yang harus dipenuhi stasiun bedasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang Dengan Kereta Api diantaranya mulai dari aspek keselamatan, aspek keamanan, aspek kehandalan, aspek kenyamanan, aspek kemudahan serta aspek kesetaraan.


Pemantauan yang dilaksanakan bersama – sama dengan Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api dan PT. Kereta Api ini berlangsung tidak hanya pada perayaan Natal dan Tahun Baru namun juga pada perayaan Hari Raya Idul Fitri yang rutin dilaksanakan pada setiap tahunnya.


Bagi calon penumpang yang akan berpergian pada masa natal tahun baru diharapkan dapat mentaati peraturan dan protokol kesehatan yang telah ditetapkan stasiun maupun di dalam kereta api.(hmsbtpjtm)

Dapatkan Informasi yang lebih banyak dan menarik seputar BTP Jatim di:
Instagram     : btp_jatim
Facebook    : BTP JATIM
Twitter        : @PPID_BTPJATIM
Youtube    : BTP Jatim
Tiktok        : @btpjatim

Share to:

Berita Terkait: