14 Kali Temperan dengan Kereta Api di Sumbar Terjadi hingga Juni 2024

Padang—Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Padang mengungkap hingga bulan Juni 2024 telah terjadi 14 kali temperan minibus dengan kereta api di Sumatera Barat. Dua kasus temperan terjadi pada bulan Juni yakni pada Selasa (18/6) dengan lokasi kejadian berada di EWS 06 KM 18+298 antara Stasiun Tabing dan Stasiun Duku, dan pada Selasa (25/6) di EWS 20 KM 34+562 antara Stasiun Pasar Usang dan Stasiun Lubuk Alung.

Dari tinjauan lapangan yang dilakukan BTP Padang pasca kejadian pada EWS 06, diketahui pengendara minibus yang berjalan dari arah dalam ingin menuju jalan raya tidak menyadari kedatangan kereta api, sehingga sempat memberhentikan kendaraan di tengah rel karena adanya dua kendaraan roda dua yang ingin melintas dari arah berbeda.

“Penumpang di dalam minibus sudah meneriaki supir akan kedatangan kereta dan penumpang sempat turun dari kendaraan, namun supir dengan keadaan panik masih berusaha untuk memajukan mobil namun terlambat sehingga temperan tak bisa dielakkan,” ujar Kepala BTP Padang Endang Setiawan dalam keterangannya pasca kejadian.

Kejadian ini mengakibatkan supir mengalami luka berat serta tiang early warning system mengalami kerusakan (bengkok) dan satu patok rel patah.

Begitupun pada kejadian kedua, temperan kereta api Minangkabau Ekspres dengan minibus juga mengalami kerusakan yang cukup berat pada minibus tersebut. “Tiang EWS kita juga patah hingga terseret sampai 5 meter. Selain itu, tiga unit barrier sarana patah dan dudukan barrier-nya juga pecah,” lanjutnya.

 

Dari hasil tinjauan, kedua kasus temperan tersebut ini diakibatkan oleh kelalaian pengendara karena tidak sabar dan tidak mendahulukan perjalanan kereta api. Sedangkan Undang-undang sudah mengatur tentang hal ini yakni UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 tertulis pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api; dan pada UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyatakan pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti Ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA sudah ditutup, serta wajib mendahulukan kereta api.

“Selalu terapkan BERTEMAN yakni berhenti, tengok kiri-kanan, aman lalu jalan karena dengan peduli untuk melakukan hal sederhana ini saja mampu mengurangi risiko kecelakaan,” tukas Kabalai.

Humas Balai Teknik Perkeretaapian Padang

Share to:

Berita Terkait: