Sudah Tahu Perbedaan Sarana dan Prasarana Perkeretaapian?

Padang—Saat ini, tidak sedikit yang belum memahami apa saja yang termasuk sarana perkeretaapian ataupun prasarana perkeretaapian. Padahal masing-masing memiliki peran yang berbeda di dalam sistem perkeretaapian.

Balai Teknik Perkereapian Kelas II Padang sebagai regulator dalam hal ini adalah pemerintahan yang mengurusi prasarana perkeretaapian di Sumatera Barat yang mana meliputi jalur kereta, stasiun, jembatan, terowongan dan prasarana lainnya. Sedangkan dalam hal ini PT KAI (Persero) Divre II Sumbar merupakan operator perkeretaapian yang memiliki sekaligus yg mengoperasikan sarana kereta api.

BTP Padang bertangung jawab untuk menyusun rencana pembangunan dan pengembangan infastruktur prasarana seperti yang telah disebutkan yakni rel, stasiun, dan fasilitas pendukung lainnya. Kemudian juga menetapkan standar keselamatan dan kebijakan operasional untuk memastikan infrastruktur memenuhi syarat teknis yang diperlukan.

Selain itu, juga berfungsi dalam mengawasi dan melakukan audit terhadap kondisi kelaikan prasarana serta melakukan kerja sama dengan berbagai pihak termasuk pemrintah daerah dan operator untuk memastikan integrasi dan efektivitas sistem perkeretaapian secara keseluruhan.

Sedangkan pemeliharaan dan pengoperasian sarana dilakukan oleh operator dengan pengawasan tetap dari regulator yakni BTP Padang sebagai perpanjangan tangan Direkorat Jenderal Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.

Humas Balai Teknik Perkeretaapian Padang

Share to:

Berita Terkait: