• Jl.Medan Merdeka Barat No.8 Jakarta Pusat 10110 - Indonesia

CEGAH PENULARAN COVID-19 KEMENTERIAN PERHUBUNGAN TERBITKAN PROSEDUR KERJA PADA KEGIATAN PROYEK PERKERETAAPIAN YANG MELIBATKAN BANYAK ORANG

SP NO. 20/DJKA/IlI/2020


   Jakarta (28/03) - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian melakukan pembatasan kegiatan pembangunan fisik prasarana perkeretaapian yang melibatkan banyak pekerja dan yang tidak mungkin dilakukan physical distancing. Hal ini dilakukan sebagai satu upaya bentuk pencegahan penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dalam kegiatan pembangunan infrastruktur perkeretaapian dan sejalan dengan Protokol Pencegahan Covid-19 di Proyek Konstruksi yang dikeluarkan Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, serta dalam rangka memberikan perlindungan dan mewujudkan keselamatan dan kesehatan penyelenggaraan konstruksi (life cycle of building and infrastructure development). “Kita memiliki beberapa balai yang tersebar di Jawa dan di Sumatera serta Sulawesi yang saat ini melangsungkan pembangunan prasarana, misalnya pembangun jalur, stasiun, fasilitas operasi dan lain sebagainya yang semua melibatkan banyak pekerja tentu ada potensi terjadinya penularan Covid-19”. Demikian disampaikan Direktur Prasarana Perkeretaapian Heru Wisnu Wibowo di Jakarta 28/03/20. Untuk itu, Direktur Jenderal Perkeretaapian telah menandatangani Surat Edaran No. KA.008/A.98/DJKA/20 Tentang Tindak Lanjut Protokol Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada pelaksanaan pembangunan perkeretaapian.

       Surat Edaran ini diharapkan dapat memberikan arahan dan panduan bagi seluruh Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian, Kuasa Pengguna Anggaran, Kepala Balai Perkeretaapian dan Pejabat Pembuat Komitmen di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian sebagai Pemilik/ Pengguna/ Penyelenggara bersama Konsultan, Kontraktor, Subkontraktor, Vendor/Supplier dan Fabrikator, Mandor serta para pekerja dalam upaya melindungi diri guna pencegahan, penanganan, pengendalian penyebaran Covid-19 dalam Pelaksanaan Pembangunan Perkeretaapian. “Diharapkan dengan surat edaran ini para pihak terkait bisa menyusun SOP tentang langkah-langkah apa yang harus dilakukan sesuai dengan kondisi lapangan dengan tetap memperhatikan protokol pencehagan Covid-19 serta semaksimal mungkin tidak mengganggu progres pembangunan”, tegas Heru.

Beberapa arahan yang diberikan kepada para Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian, Kuasa Pengguna Anggaran, Kepala Balai Perkeretaapian dan Pejabat Pembuat Komitmen di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian, antara lain sebagai berikut:

a. Penundaan sementara pekerjaan Switch Over yang melibatkan jumlah personil yang banyak  (tidak dimungkinkan untuk menjaga jarak);

b. Melaksanakan pembatasan personil dan menjaga jarak serta menggunakan APD dan masker pada pekerjaan yang melibatkan banyak orang untuk kegiatan kegiatan antara lain sebagai berikut:
1) Kegiatan pra konstruksi dan konstruksi untuk pekerjaan jalur dan bangunan KA termasuk track laying, pengeceran bantalan, menggeser atau mengangkat rel/ wesel;
2) Kegiatan instalasi atau test and commissioning peralatan Fasilitas Operasi Kereta Api.

c. Mengatur shifting, menjaga jarak serta menggunakan APD dan masker pada saat melaksanakan HTT, MTT dan pengelasan rel/setting wesel;

d. Mengatur shifting, menjaga jarak serta menggunakan APD dan masker dalam pengawasan pekerjaan konstruksi prasarana perkeretaapian;

e. Pengguna Jasa, Konsultan dan Kontraktor membatasi interaksi langsung antar orang dengan menggunakan media elektronik dan telekomunikasi (teleconference) terkait kegiatan koordinasi seperti rapat, pemeriksaan dokumen shop drawing/as built drawing, diskusi dan sebagainya;

f. Pada kegiatan verifikasi dan pembayaran pengadaan lahan/ penertiban lahan yang melibatkan orang banyak dilaksanakan dengan shifting/ pengaturan waktu, jumlah orang dan pengaturan jarak;

g. Dalam hal diperlukan pemberhentian sementara proyek, dilakukan melalui mekanisme sesuai klausul dalam kontrak dengan mempertimbangkan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah setempat;

h. Penanggung jawab proyek agar melakukan pengendalian dan mitigasi terkait dampak pandemi Covid-19 terhadap proyek yang menjadi tanggung jawabnya.

      Disamping itu Direktur Jenderal Perkeretaapian juga telah menerbitkan Surat Edaran NO. UM.006/A.95/DJKA/20 tentang Upaya Pencegahan Penyebaran Virus Covid-19 pada Sarana dan Prasarana Perkeretaapian. Dalam surat edaran tersebut semua stakeholder perkeretaapian baik pemerintah maupun swasta harus melakukan pencegahan penularan Covid-19 di sarana dan prasarana perkeretaapian dengan berpedoman pada protokol pencegahan yang sudah dikeluarkan pemerintah. Sebagai implementasi SE ini semua operator perkeretaapian telah dengan sigap dan konsisten melakukan langkah pencegahan antara lain dengan pembersihan dan penyemprotan disinfektan di dalam kereta maupun stasiun. Selain itu operator juga terus menerus mengkampanyekan dan mensoasialisasikan cara pencegahan Covid-19 kepada masyarakat pengguna jasa.”Kami pemerintah meyampaikan apresiasi yang tinggi pada para operator karena telah berusaha dengan keras melakukan pencegahan Covid-19. Kita melihat Kereta api jarak jauh, KRL, MRT, RAILINk, LRT Sumsel, LRT Jakpro, semuanya telah melakukan langkah-langkah, baik dengan penyemprotan disinfektan, penyediaan hand sanitizer, sabun cuci, masker dan penerapan physical distancing baik di staisun dan dalam kereta. Semua itu dilakukan agar penularan virus dapat diminimalisir dan pengguna jasa merasa aman", pungkas Heru. (spn)

Kepala Bagian Hukum Ditjen Perkeretaapian
Kementerian Perhubungan

YENNESI ROSITA

Facebook: ditjenperkeretaapian
Twitter: @perkeretaapian
Instagram: ditjenperkeretaapian
Youtube: ditjenperkeretaapian

Humas Direktorat Jenderal Perkeretaapian
Kementerian Perhubungan
Jalan Merdeka Barat No. 8 Jakarta 10110

Share to:

Berita Terkait:

F