• Jl.Medan Merdeka Barat No.8 Jakarta Pusat 10110 - Indonesia

FIXED BLOCK DAN MOVING BLOCK, SUDAH TAU BEDANYA?

Jumat (26/07) – Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 44 Tahun 2018 Tentang Persyaratan Teknis Sistem Persinyalan, peralatan Blok berfungsi harus dapat menjamin keamanan perjalanan kereta api di petak blok dengan cara hanya mengizinkan satu kereta api boleh berjalan di dalam petak blok sesuai dengan arah perjalanan kereta api. Menurut Jenisnya peralatan Blok dibedakan menjadi 2 yaitu, Fixed Block dan Moving Block.

Fixed Block yaitu suatu sistem yang menjamin aman dengan membagi petak jalan menjadi beberapa bagian blok yang panjang dan lokasinya tertentu di mana hanya satu kereta dalam satu blok. Fixed block berada di sepanjang jalur kereta api dengan jarak tertentu tergantung headway kereta api . Fixed Block terdiri atas sistem blok tertutup dan sistem blok terbuka. Fixed Block saat ini diterapkan untuk operasi kereta Commuter Jabodetabek, KA Jarak Jauh  (Longdistance), Kereta Bandara dan LRT Sumatera Selatan.

Moving Block yaitu suatu sistem yang menjamin aman dengan membagi petak jalan menjadi beberapa bagian blok yang panjang dan lokasinya berubah-ubah tergantung kecepatan dan posisi kereta api yang bersangkutan dan kereta api yang di depannya. Moving block berada di sepanjang jalur kereta api dan sarana (indikator sinyal berada di kabin), hubungan dengan sarana menggunakan frekuensi radio. Moving Block saat ini diterapkan untuk operasi pada MRT Jakarta dan direncanakan diterapkan pada LRT Jabodebek.(ditpras)

 

 

 

Ikuti terus website djka.dephub.go.id untuk update berita seputar Direktorat Jenderal Perkeretaapian agar kamu tidak ketinggalan berita!
Follow akun sosial media kami. Instagram : ditjenperkeretaapian Twitter : @perkeretaapian Youtube : Ditjen Perkeretaapian.

Share to:

Berita Terkait: