• Jl.Medan Merdeka Barat No.8 Jakarta Pusat 10110 - Indonesia

JELANG NATARU, DITJEN PERTKERETAAPIAN LAKUKAN RAMPCHEK SPM STASIUN DAN SARANA

Bandung – Guna memastikan kesiapan Angkutan Kereta Api menjelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Ditjen Perkeretaapian didampingi Tim Lalu Lintas, Sarana dan Keselamatan menggelar Rampchek Kelengkapan Standar Pelayanan Minimun (SPM) Sarana Kereta Api dan Stasiun  di Daop 2 Bandung dan Daop 3 selama tiga hari 9 sampai dengan 11 November 2021

Kegiatan SPM ini bertujuan untuk memastikan pelayanan di kereta api menjelang nataru sesuai dengann SPM sehingga pada saat pelayanan natal dan tahun baru ini bisa melayani masyarakat yang ingin menggunakan transportasi kereta api.

Pemeriksaan dilakukan di delapan belas stasiun, “Yang diperiksa itu total ada delapan trainset di delapan belas stasiun yang melayani antarkota maupun yang perkotaan dan dari BTP Jabar dibagi menjadi enam tim baik yang di stasiun maupun yang di sarana”, ujar Fitri Antara Kepala Seksi Lalu Lintas Sarana dan Keselamatan.

Menurut Fitri tahun ini diperkirakan pengguna jasa transportasu kereta api akan mengalami kenaikan dikarenakan pada saat ini mulai melandainya kasus Covid-19 di Indonesia untuk itu diperlukan persiapan yang matang.

Pemeriksaan meliputi  melihat kelengkapan fasilitas di stasiun dan kereta api diantarannya Alat Pemadam Kebaran (APAR), CCTV, Blind Road, Ruang Kesehatan, Ruang Menyusui (Nursery Room), Safety Line pada peron, Lampu Penerangan, serta fasilitas di toilet.

Berdasarkan hasil pemeriksaan,  ditemukan belum tersedianya fasilitas loket tiket kereta api untuk difabel di Stasiun Kiaracondong, dan untuk pemeriksaan Rampcheck ditemukan fasilitas CCTV pada kereta makan Argo Wilis 1. Dari temuan – temuan tersebut, Daop 2 Bandung serta Daop 3 Cirebon selaku operator diharapkan akan menindaklanjuti kekurangan yang ada sebelum masa angkutan Natal dan Tahun Baru.

Pelaksanaan pemeriksaan SPM dan Rampcheck tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang Dengan Kereta Api.

Share to:

Berita Terkait: