• Jl.Medan Merdeka Barat No.8 Jakarta Pusat 10110 - Indonesia

Kompetensi yang Harus Dimiliki Oleh Seorang Penguji Prasarana Perkeretaapian

Jakarta – Selain sehat jasmani dan rohani, seorang penguji prasarana perkeretaapian juga wajib memiliki kompetensi yang baik, keahlian yang sesuai dengan bidang pengujian serta sertifikat keahlian tenaga penguji prasarana perkeretaapian yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perkeretaapian. Kompetensi adalah kemampuan individual atau orang perorangan untuk mengerjakan tugas yang dilandasi oleh ilmu pengetahuan, keterampian dan sikap kerja sesuai dengan petunjuk yang persyaratkan. Memiliki kompetensi penguji prasarana juga berarti mengetahui dan memahami tata cara, prosedur dan spesifikasi teknis pengujian prasarana perkeretaapian, mampu menyusun perencanaan kegiatan pelaksanaan pengujian, mampu menganalisis dan mengevaluasi hasil pengujian sesuai persyaratan dan standar pengujian, mampu menilai kelaikan operasi prasarana dan mampu memberikan rekomendasi teknis terhadap hasil pengujian prasarana perkeretaapian.

Tenaga penguji prasarana perkeretaapian jalur dan bangunan maupun fasilitas operasi berdasarkan tingkat kewenangan terdiri dari 3 (tiga) tingkat, yaitu tenaga penguji tingkat pertama, tenaga penguji tingkat muda dan tenaga penguji tingkat madya. Untuk menjadi seorang penguji fasilitas dan operasi perkeretaapian tingkat pertama ada syarat-syarat yang harus dipenuhi, yaitu pria atau wanita, sehat jasmani dan rohani, tidak buta warna, telah bekerja minimal 2 tahun di bidang prasarana perkeretaapian, telah lulus Pendidikan formal minimal D-3 (jurusan Teknik elektro/Teknik telekomunikasi/Perkeretaapian). Telah lulus Pendidikan teknis fungsional (Pendidikan dan Pelatihan dasar tenaga penguji fasilitas operasi perkeretaapian, Pendidikan dan Pelatihan keahlian tenaga penguji fasilitas operasi perkeretaapian tingkat pertama).

Untuk naik tingkat tenaga penguji dari pertama ke muda maka ada syarat lainnya yang meliputi setidak-tidaknya sudah bekerja minimal 8 (delapan) tahun sebagai tenaga penguji fasilitas operasi perkeretaapian pertama atau telah menduduki jabatan Eselon IV yang membidangi prasarana perkeretaapian, Pendidikan S-1 atau sederajat, dan lulus pendidikan dan pelatihan keahlian tenaga penguji fasilitas operasi tingkat muda. Terakhir adalah tingkat penguji madya yang memiliki syarat antara lain telah bekerja selama minimal 8 (delapan) tahun sebagai tenaga penguji fasilitas operasi perkeretaapian tingkat muda atau menduduki jabatan Eselon III yang membidangi prasarana perkeretaapian, Pendidikan S-1 atau sederajat, dan lulus Pendidikan dan pelatihan keahlian tenaga penguji fasilitas operasi perkeretaapian tingkat Madya.

Share to:

Berita Terkait: