• Jl.Medan Merdeka Barat No.8 Jakarta Pusat 10110 - Indonesia

Mendapat Peringkat 1 Penyerapan Anggaran, Direktorat Prasarana Berkomitmen Tingkatkan Kinerja

Jakarta (8/4) - Pada tahun Anggaran 2020 Direktorat Prasarana Perkeretaapian mendapatkan 4 penghargaan yang diberikan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Perkeretaapian yang diwakili oleh Plt Kabag Perencanaan Selasa (6/4). Penghargaan tersebut diterima oleh Kasubbag TU Direktorat Prasarana, Dewi Hestiwijayanti yang mewakili Direktur Prasarana Perkeretaapian.

Direktorat Prasarana berhasil meraih peringkat pertama dalam beberapa kategori, diantaranya Peringkat Pertama Unit Kerja dengan Kepatuhan Pelaporan Kinerja Terbaik Tahun 2020, Peringkat Pertama Kategori Penyerapan Terbaik dengan Pagu Anggaran di atas 1 Triliyun, Peringkat Pertama Kategori Capaian Kinerja Terbaik Triwulan I Tahun 2020, serta Peringkat Pertama Kategori Capaian Kinerja Terbaik Triwulan II Tahun 2020.

Mendapatkan penghargaan tersebut, Hesti menyampaikan terimakasihnya kepada pegawai Direktorat Prasarana Perkeretaapian dalam kesempatan Monitoring dan Evaluasi Capaian Kinerja Triwulan I yang berlangsung di Bogor, Kamis (8/4)

“Terimakasih kepada semua pihak di direktorat prasarana atas dukungan dan kerjasamanya selama ini. Saya berharap kita bisa terus semangat dan meningkatkan kinerja kita agar lebih baik lagi,” ungkapnya.

Selain itu Hesti juga menghimbau kepada semua subdirektorat dan satuan kerja untuk bekerjasama agar dapat mempertahankan prestasi yang telah dicapai.

“Semoga peringkat satu ini bisa kita pertahankan untuk tahun 2021 dan tahun-tahun mendatang,” imbuhnya.

Dalam kegiatan monitoring dan evaluasi capaian kinerja triwulan I yang diselenggarakan oleh Bagian Tata Usaha Direktorat Prasarana Perkeretaapian, selain untuk mengevaluasi kegiatan selama 3 bulan terakhir, juga bermaksud untuk memberikan bukti nyata kegiatan Direktorat Prasarana yang nantinya akan dituangkan dalam laporan monitoring capaian kinerja triwulan I dan laporan tahunan 2021.

Kegiatan yang didukung dan dihadiri oleh perwakilan seluruh unit kerja di lingkungan Direktorat Prasarana Perkeretaapian ini merupakan implementasi Peraturan Menteri Perhubungan No. 85 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Instansi Pemerintah. (Ditpraska)

Share to:

Berita Terkait: