• Jl.Medan Merdeka Barat No.8 Jakarta Pusat 10110 - Indonesia

PASTIKAN PROTOKOL KESEHATAN BERJALAN DENGAN BAIK, DIRJEN PERKERETAAPIAN SAFARI KE STASIUN DI JAWA BARAT DAN JAWA TENGAH

NOMOR: 1/SP/I/DJKA/2021

2 Januari 2021

PASTIKAN PROTOKOL KESEHATAN BERJALAN DENGAN BAIK, DIRJEN PERKERETAAPIAN SAFARI KE STASIUN DI JAWA BARAT DAN JAWA TENGAH

 Jakarta – Untuk memutus mata rantai penyeberan covid-19, khususnya dalam kegiatan perayaan Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021, telah ditetapkan petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dengan transportasi perkeretaapian pada masa Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 guna menekan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), melalui Surat Edaran Gugus Tugas Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease. Keputusan ini telah ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 23 Tahun 2020 Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian Selama Masa Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019 (covid-2019).

Dalam rangka monitoring pelaksanaan Surat Edaran tersebut Dirjen Perkeretaapian Zulfikri, mengawali Tahun Baru 2021 melakukan safari keliling ke beberapa Stasiun antara lain Stasiun Kiara Condong, Stasiun Bandung dan Stasiun Purwokerto. Sebelumnya Dirjen Zulfikri di akhir tahun 2020 juga melakukan peninjauan ke Stasiun Cirebon Prujakan, Jatibarang, Solo Balapan, Yogya, Tegal, Poncol, Malang, Gubeng serta Madiun. Tujuan dari monitoring adalah untuk mengecek sejauh mana pelaksanaan aturan tersebut di lapangan. “Kita ingin pastikan bagaimana operator menerapkan aturan ini, khususnya rapid tes antigen yang menjadi syarat utama orang bepergian dalam masa Nataru ini”. Seperti yang tersebut dalam SE 23, bahwa syarat perjalanan dengan kereta api selama masa angkutan Nataru adalah hasil rapid Antigen yang masa berlakunya dibatasi selama 3 hari. Ketentuan ini mengganti aturan sebelumnya tentang syarat perjalanan dengan kereta api yang menggunakan hasil tes rapid Antibody.

Terkait temuan di lapangan Zulfikri mengatakan bahwa secara umum pelayanan rapid tes antigen di stasiun telah dilaksanakan dengan baik. “Saya apresiasi PT. KAI karena telah melaksanakan rapid tes antigen di banyak stasiun, dengan bertahap. Ini sangat penting karena akan memudahkan calon pengguna jasa jika akan bepergian. Selain itu tentu ini akan bisa mencegah penularan Covid-19 antar wilayah”. tegasnya.

Dari pantuaan ini diketahui rata-rata penumpang yang poisitif berkisar 1-3 % dari jumlah calon penumpang yang akan melakukan perjalanan. Untuk ini PT. KAI sudah menyiapkan langkah langkah antisipasi antara lain, penumpang tersebut dipisahkan dengan penumpang umum pada ruang atau area khusus. Kemudian ditawarkan apakah tiket direfund atau diubah jadwalnya, untuk ini tiket masih bisa digunakan selama 90 hari. Namun yang disayangkan adalah tidak ada langkah lanjutan terhadap orang tersebut, misalnya langsung diantar ke rumah sakit atau ke rumah. “Sangat disayangkan bahwa calon penumpang yang positif tidak segera dilakukan karantina di rumah sakit atau penampungan khusus, tapi dibiarkan pulang sendiri. Tentu ini akan ada potensi mereka menularkan pada saat dalam perjalanan pulang”, tegasnya. Langkah yang dilakukan pihak stasiun sebatas memberikan informasi dan data penderita kepada gugus tugas perceptan penanganan covid-19 di daerah setempat, untuk selanjutnya diberikan penanganan.

Sebagai informasi SE 23 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian Selama Masa Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019 (covid-2019), tertanggal 19 Desember 2020 dengan masa berlaku sejak tanggal 22 Desember 2020 sampai dengan tanggal 8 Januari 2021. Untuk stasiun yang melayani rapid tes antigen sejumlah 29 stasiun yaitu Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bandung, Kiaracondong, Cirebon, Cirebon Prujakan, Jatibarang, Semarang Poncol, Semarang Tawang, Tegal, Purwokerto, Kutoarjo, Kroya, Kebumen, Yogyakarta, Lempuyangan, Solo Balapan, Madiun, Jombang, Kediri, Kertosono, Blitar, Mojokerto, Surabaya Gubeng, Surabaya Pasar Turi, Malang, Sidoarjo, Jember, dan Ketapang. Harga rapid tes antigen ini adalah Rp. 105.000,-, lebih murah dari tes serupa di Bandara Soekarno Hatta Rp. 200.000,-(spn)

 

Kepala Bagian Hukum Ditjen Perkeretaapian

Kementerian Perhubungan

YENNESI ROSITA

Facebook: ditjenperkeretaapian

Twitter: @perkeretaapian

Instagram: ditjenperkeretaapian

Youtube: ditjenperkeretaapian

Humas Direktorat Jenderal Perkeretaapian

Kementerian Perhubungan

Jalan Merdeka Barat No. 8 Jakarta 10110

 

Share to:

Berita Terkait: