• Jl.Medan Merdeka Barat No.8 Jakarta Pusat 10110 - Indonesia

PENANDATANGANAN KONTRAK PEKERJAAN KONSTRUKSI PEMBANGUNAN JALUR KERETA API ELEVATED ANTARA SOLO BALAPAN – KADIPIRO

Perlintasan sebidang kereta api di Simpang Joglo merupakan bagian dari jalur kereta api lintas Solo - Semarang, khususnya antara Solo Balapan – Kadipiro, dimana pada jalur itu dilintasi kereta api jarak jauh dan menengah baik angkutan penumpang maupun barang, kereta api komuter Joglosemarkerto dan KA Bandara Adi Soemarmo.

Perlintasan kereta api Simpang Joglo ini bersinggungan dengan jalan raya dengan kondisi arus lalu lintasnya yang sangat padat dan menimbulkan problematika kemacetan di kota Solo. Dan mengingat dalam kurun waktu kedepan bertambahnya frekuensi perjalanan kereta api yang melintas di lintas Solo - Semarang.

Pemerintah melalui Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah, Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub berupaya memberikan solusi untuk penanganan problem tersebut dengan menghilangkan perlintasan kereta api tidak sebidang di Simpang Joglo, melalui "Pembangunan Jalur Kereta Api Elevated Antara Solo Balapan - Kadipiro Tahap I". Pembangunan ini merupakan bagian dari program pekerjaan Pembangunan Jalur Ganda KA Solo - Semarang Fase I.

Pada 16 Desember 2021 telah dilakukan Penandatanganan Kontrak Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalur Kereta Api Elevated Antara Solo Balapan - Kadipiro Km.104+700 s.d Km. 107+000 (Tahap 1) oleh Pejabat Pembuat Komitmen Pengembangan Perkeretaapian Jawa Bagian Tengan Area I dan Kontraktor Pelaksana dengan disaksikan oleh Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah.

Usai penandatanganan kontrak pekerjaan dilanjutkan dengan Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak / Pree Construction Meeting (PCM)  pada tanggal 23 Desember 2021. Dalam rapat ini pihak kontraktor pelaksana, konsultan manajemen konstruksi dan konsultan pengawas dampak lingkungan RKL- RPL menyampaikan dan memaparkan mengenai struktur organisasi proyek, lingkup pekerjaan, metode kerja dan mekanisme pengawasan pelaporan.

Share to:

Berita Terkait: