• Jl.Medan Merdeka Barat No.8 Jakarta Pusat 10110 - Indonesia

PERSYARATAN YANG HARUS DIPENUHI SEBELUM SINYAL MEKANIK KERETA API DAPAT BEROPERASI

Jakarta – Menurut Undang-Undang nomor 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian, Pasal 67 ayat 1 sampai 3 yang menyebutkan bahwa prasarana perkeretaapian yang dioperasikan wajib memenuhi persyaratan kelaikan yang berlaku bagi setiap jenis prasarana perkeretaapian. Persyaratan kelaikan prasarana perkeretaapian meliputi: persyaratan teknis dan persyaratan operasional. Persyaratan teknis meliputi persiaratan system dan persyaratan komponen. Didalam persinyalan mekanik terdapat 7 (tujuh) item yang wajib dilakukan pengujian untuk menguji kelaikan item tersebut, antara lain interlocking mekanik, pesawat blok, peraga sinyal mekanik, penggerak wesel mekanik, penunjuk kedudukan lidah wesel mekanik, penghalang sarana dan media transmisi atau saluran kawat.

Hasil proses interlocking mekanik untuk pembentukan rute harus dapat dipastikan aman, juga mampu membentuk, mengunci, mengontrol, mengamankan rute kereta api dan rute langsiran yang tertuang di dalam daftar interlocking. Dapat membentuk dan mendeteksi serta mengunci wesel pada rute yang sudah dibentuk guna mengamankan perjalanan kereta api. Tidak kalah penting juga, harus dilengkapi dengan gambar emplasemen yang menggambarkan jalur kereta api, wesel, kontak rel, roda penggerak wesel, kunci-kunci, jalur-jalur yang biasanya digunakan untuk memasukkan dan memberangkatkan kereta api Digambar dengan garis tebal menggunakan angka romawi. Pesawat blok bekerja dengan prinsip saling ketergantungan antara stasiun asal dan stasiun tujuan. Untuk tiap satu kali permintaan aman, pemberian izin hanya dapat dilakukan satu kali, untuk keamanan, pesawat blok harus dapat mengunci sinyal berangkat stasiun asal yang mengarah ke stasiun tujuan sebelum mendapatkan warta masuk kereta api dari stasiun tujuan. Peraga sinyal mekanik harus dapat memperagakan aspek sinyal mekanik, dengan konstruksi penggerak lengan sinyal dibuat sedemikian rupa sehingga apabila kawat tariknya putus, lengannya harus dapat jatuh sendiri kembali ke kedudukan biasa (berhenti). Sedangkan pada sinyal muka lengannya harus dapat jatuh sendiri kembali ke kedudukan (berjalan hati-hati).

Penggerak wesel mekanik harus bisa mengikuti gerakan lidah wesel apabila terlanggar dan harus dilengkapi dengan pengunci lidah wesel (clow) juga dilengkapi petunjuk kedudukan wesel. Petunjuk kedudukan lidah wesel mekanik harus dapat mengontrol kedudukan akhir lidah wesel sesuai program interlocking guna menjamin keamanan perjalan kereta api. Penghalang sarana berhubungan langsung dengan jalur kereta api sehingga harus dikaitkan dengan sistem interlocking peralatan sinyal setempat. Dalam kedudukan biasa (perintang melintang di atas rel) maupun tidak biasa, penghalang sarana harus terkunci. Terakhir adalah media transmisi dimana Panjang gerakan kawat Tarik harus cukup untuk menggerakan peralatan sinyal atau roda wesel dengan sempurna. (balaiuji)

 

 

Ikuti terus website djka.dephub.go.id untuk update berita seputar Direktorat Jenderal Perkeretaapian agar kamu tidak ketinggalan berita!
Follow akun sosial media kami. Instagram : ditjenperkeretaapian Twitter : @perkeretaapian Youtube : Ditjen Perkeretaapian.

Share to:

Berita Terkait: