Angkutan Perintis Kereta Api merupakan penyelenggaraan angkutan kereta api yang dibiayai oleh Pemerintah dalam rangka memberikan layanan angkutan kereta api kepada masyarakat, yang dioperasikan dalam waktu tertentu untuk melayani
SPM angkutan orang dengan kereta api adalah SPM yang diperuntukkan bagi pelayanan penumpang Kereta Api.
SPM Pelayanan Penumpang Kereta Api sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 63 Tahun 2019 terdiri atas SPM di sta
Penetapan trase jalur kereta api menjadi pedoman untuk melaksanakan kegiatan perencanaan teknis, analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau UKL dan UPL, serta pengadaan tanah sebelum melaksanakan pembangunan jalur kereta api.
LRT Jabodebek menggunakan rangkaian kereta yang diproduksi oleh PT INKA dan akan dioperasikan menggunakan sistem Communication-Based-Train Control (CBTC) dengan Grade of Automotion (GoA) level 3.
Pakta Integritas menjadi dokumen penting dalam menjamin kapasitas dan kualitas kerja pegawai yang berdampak secara langsung pada kinerja organisasi. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 49