Penyusunan Perjanjian Kinerja merupakan salah satu kewajiban setiap instansi Pemerintah termasuk tingkat Kementerian/Lembaga dalam rangka penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerint
Penyusunan Perjanjian Kinerja merupakan salah satu kewajiban setiap instansi Pemerintah termasuk tingkat Kementerian/Lembaga dalam rangka penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerint
Perjanjian Kinerja Direktorat Keselamatan Perkeretaapian Tahun 2024 merupakan penetapan terhadap target pencapaian tujuan, sasaran dan indikator kinerja kegiatan tahun 2024.
Perjanjian Kinerja Direkt
Perjanjian Kinerja (PK) Tahun 2024 merupakan dokumen yang harus segera disusun setelah anggaran disetujui. Dimana sesuai dengan Permenhub No. PM 85 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerin
Dalam penyelenggaraan pemerintahan selalu diperlukan adanya upaya berkelanjutan yang setiap tahapannya dapat memberikan adanya perubahan atau perbaikan dengan tujuan terciptanya pemerin