• Jl.Medan Merdeka Barat No.8 Jakarta Pusat 10110 - Indonesia

PROFESIONALISME TENAGA PENGUJIAN PERKERETAAPIAN MERUPAKAN SEBUAH KEHARUSAN

Yogyakarta – Sektor keselamatan merupakan sebuah faktor yang harus terus terpenuhi dan dijaga dalam penyelenggaraan transportasi. Untuk memastikan terjaganya keselamatan, Kementerian Perhubungan sudah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 87 Tahun 2018 tentang Sertifikasi Tenaga Penguji Prasarana dan Tenaga Penguji Sarana Perkeretaapian. Dari aturan itu, setiap Tenaga Penguji Sarana dan Penguji Prasarana Perkeretaapian diharuskan untuk menjaga kompetensinya, salah satunya mengikuti pelatihan penyegaran, seminar atau lokakarya di bidang tugasnya minimal sekali dalam 1 tahun yang bertujuan untuk mengingatkan kembali pengetahuan dan keterampilan yang berkaitan dengan pengujian sarana dan prasarana perkeretaapian.

Direktorat Keselamatan Ditjen Perkeretaapian sebagai penanggung jawab keselematan perkeretaapian, menggelar penyegaran bagi Penguji Sarana dan Penguji Prasarana Perkeretaapian secara rutin setiap tahunnya. Penyegaran ini penting, untuk mengingatkan kembali para Penguji Sarana dan Penguji Prasarana Perkeretaapian untuk memastikan kembali kesesuaian antara persyaratan teknis, dan kondisi serta fungsi prasarana atau sarana perkeretaapian, sehingga penguji bisa menjamin kelaikan operasi kereta api.

“Pengujian sarana dan prasarana perkeretaapian merupakan salah satu bentuk pengawasan dari Pemerintah terhadap perwujudan pengembangan sistem perkeretaapian. Harapannya, bahwa setiap penguji yang bertugas memiliki independensi, tidak memiliki kepentingan apapun terhadap badan usaha ataupun operator perkeretaapian,” demikian dikatakan Direktur Keselamatan Dirjen Perkeretaapian Zamrides saat membuka Penyegaran Kompetensi Teknis Penguji Sarana Dan Penguji Prasarana Perkeretaapian Tahun 2019, di Yogyakarta, Kamis (7/11/2019).

Menurut Zamrides, badan hukum atau lembaga pengujian perkeretaapian, wajib menggunakan tenaga penguji yang memiliki sertifikat keahlian, menggunakan peralatan pengujian  dan melakukan pengujian sesuai dengan tata cara pengujian sarana atau prasarana yang ditetapkan.

“Para Tenaga Penguji harus dapat melaksanakan pengujian dengan prinsip  prinsip pengujian yang akuntabel, yang dapat dipercaya. Mereka harus menggunakan metode dan prosedur pengujian yang meyakinkan sehingga dapat dilaksanakan pengujian secara konsisten,” ujar Zamrides.

Selain itu, proses pengujian dilakukan secara transparan, adil dan valid. “Adil maksudnya pengujian dilaksanakan untuk setiap sarana, prasarana dan  SDM perkeretaapian yang ada. Sedangkan valid, yaitu nilai atau hasil pengujian merupakan angka atau nilai hasil pengukuran atau assessment,” jelas dia.

Ke depan, tambah Zamrides, sumber daya manusia yang handal, memiliki kemampuan keahlian dan cakap dalam menghadapi kompetisi global, merupakan keharusan. Oleh karena itu Tenaga Penguji Sarana dan Penguji Prasarana Perkeretaapian perlu menyesuaikan kapasitas keilmuannya dan kemampuan personil sebagai penguji perkeretaapian.

Mengacu kepada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 87 Tahun 2018 pemegang sertifikat keahlian tenaga Penguji Sarana dan Penguji Prasarana Perkeretaapian untuk melakukan pengujian sesuai bidang tugasnya paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun.

Humas DJKA

 

 

Ikuti terus website djka.dephub.go.id untuk update berita seputar Direktorat Jenderal Perkeretaapian agar kamu tidak ketinggalan berita!
Follow akun sosial media kami. Instagram : ditjenperkeretaapian Twitter : @perkeretaapian Youtube : Ditjen Perkeretaapian.

Share to:

Berita Terkait:

F