Sosialisasi PMK Nomor 119 Tahun 2023: Upaya Optimalisasi Penggunaan Anggaran Dinas

 

Balai Pengelola Kereta Api Ringan Sumatera Selatan (BPKARSS) melakukan sosialisasi terkait aturan perjalanan dinas yang diatur dalam PMK Nomor 119 Tahun 2023. Aturan ini merupakan perubahan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang perjalanan dinas dalam negeri bagi pejabat negara, pegawai negeri, dan pegawai tidak tetap. Sosialisasi ini bertujuan untuk mengajak para pegawai agar menggunakan anggaran dinas dengan tepat sasaran.

Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Mahir Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Palembang (KPPN) Palembang Thomy Aribima mengatakan, aturan yang baru ini menjadi sorotan karena dianggap sebagai langkah penting dalam optimalisasi penggunaan anggaran negara. Dengan adanya perubahan aturan tersebut, diharapkan akan terjadi peningkatan efisiensi dan transparansi dalam pelaksanaan perjalanan dinas di kalangan pejabat negara, pegawai negeri, maupun pegawai tidak tetap.

Salah satu poin utama dalam PMK Nomor 119 Tahun 2023, kata dia, adalah pengaturan lebih ketat terkait perjalanan dinas yang menggunakan anggaran negara. Para pejabat dan pegawai yang melakukan perjalanan dinas diwajibkan untuk mematuhi prosedur yang telah ditetapkan serta mempertanggungjawabkan setiap pengeluaran yang terjadi selama perjalanan dinas berlangsung.

Dalam upaya mengajak para pegawai untuk menggunakan anggaran dinas dengan tepat sasaran, KPPN juga mendorong dilakukannya pelatihan dan workshop terkait penggunaan aplikasi berbasis elektronik untuk memonitor dan mengevaluasi perjalanan dinas agar tepat sasaran.

”Sistem Elektronik Perjalanan Dinas adalah sistem terintegrasi atas seluruh proses perjalanan dinas, yang dikelola oleh kementerian yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan, pertanggungjawaban perjalanan dinas. Jadi sudah bisa dikembangkan,” ungkapnya.

Menurut dia, sosialisasi aturan perjalanan dinas ini merupakan bagian dari upaya lebih lanjut untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran negara. "Kami juga berkomitmen untuk memaksimalkan penggunaan aplikasi berbasi elektronik dalam perjalanan dinas ini adalah langkah awal untuk mencapai tujuan tersebut," sambung Kasubbag BPKARSS Haris Farizi di Hotel Ibis Palembang Sanggara, Senin (19/2).

Selain itu, pihaknya juga akan melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan aturan perjalanan dinas ini. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa aturan yang telah ditetapkan dapat dijalankan secara efektif dan memberikan dampak positif dalam pengelolaan anggaran negara.

Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini, para pejabat negara, pegawai negeri, dan pegawai tidak tetap dapat lebih sadar dan bertanggung jawab dalam penggunaan anggaran dinas. Selain itu, diharapkan juga akan tercipta budaya pengelolaan keuangan yang lebih baik di lingkungan instansi pemerintah, sehingga dapat meningkatkan kinerja dan pelayanan publik secara keseluruhan.

 

Share to:

Berita Terkait: