LAPORAN TAHUNAN DIREKTORAT JENDERAL PERKERETAAPIAN (2017)
Seiring dengan meningkatnya perkembangan ekonomi Indonesia, maka pergerakan manusia dan barang pun ikut mengalami peningkatan sejalan dengan peningkatan jumlah penduduk dan kebutuhan manusia. Peningkatan pergerakan tersebut harus didukung oleh ketersediaan sarana dan prasarana transportasi yang memadai. Hal tersebut adalah hakekat dasar dari transportasi sebagai kebutuhan turunan akibat aktivitas sosial, ekonomi, dan budaya. Kebutuhan akan transportasi yang efisien akan terjawab dengan moda kereta api. Kesadaran akan efisiensi yang dapat diberikan oleh kereta api dimulai dengan adanya reformasi undang-undang tentang perkeretaapian melalui penerbitan UU No. 23 Tahun 2007.
Adapun laporan tahunan ini, diharapkan dapat memberikan gambaran akan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Perkeretaapian, hasil-hasil pembangunan perkeretaapian serta permasalahan yang terjadi. Permasalahan yang terjadi hendaknya dapat menjadikan pelajaran di tahun-tahun selanjutnya. Cakupan dari Laporan ini adalah kegiatan pembangunan prasarana dan sarana, kegiatan pengelolaan lalu lintas dan angkutan kererta api, kegiatan peningkatan keselamatan serta kegiatan dukungan manajemen yang meliputi bidang perencanaan, hukum, keuangan serta kepegawaian dan umum.