REVISI KE-2 PERJANJIAN KINERJA DIREKTORAT JENDERAL PERKERETAAPIAN 2018
Dalam rangka mengimplementasikan Reviu Rencana Strategis (Renstra), maka setiap jajaran unit kerja Eselon I wajib menyusun Revisi Penetapan Kinerja dengan mengacu pada target Indikator Kinerja Utama yang berbasis outcome serta Visi dan Misi Direktorat Jenderal Perkeretaapian sebagai penjabaran Visi dan Misi Kementerian Perhubungan.
Revisi ke-2 Perjanjian Kinerja Direktorat Jenderal Perkeretaapian Tahun 2018 dilaksanakan karena adanya perubahan alokasi anggaran pada Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jawa Tengah dimana terdapat penambahan alokasi anggaran sehingga menyebabkan perubahan total alokasi anggaran Direktorat Jenderal Perkeretaapian.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2016 tentang petunjuk Pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) di Lingkungan Kementerian Perhubungan bahwa Perjanjian Kinerja dapat direvisi atau dilakukan penyesuaian dalam hal terjadi kondisi antara lain perubahan alokasi anggaran.
Revisi Perjanjian Kinerja ditetapkan sebagai target pencapaian Indikator Kinerja Program (IKP) yang direncanakan pada Tahun 2018 dengan mempertimbangkan beberapa aspek seperti pendanaan, sumber daya manusia, dan waktu pelaksanaan kegiatan.