Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Semarang merupakan unit kerja dibawah Direktorat Jenderal Perkeretaapian dan sebagai salah satu unsur pelaksana tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Perkeretaapian. Saat ini gedung operasional BTP Kelas I Semarang beralamat di Jl Prambanan Raya 1 Semarang. 

Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 36 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Teknik Perkeretaapian, BTP Kelas I Semarang melaksanakan peningkatan, pengembangan, pengelolaan, pemeliharaan, pemanfaatan prasarana perkeretaapian dan pengawasan penyelenggaraan sarana dan keselamatan perkeretaapian. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana tersebut di atas, Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Semarang menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyusunan rencana, program dan anggaran;
  2. Pelaksanaan kegiatan peningkatan, pengembangan, pengelolaan, pemanfaatan dan pemeliharaan prasarana perkeretaapian;
  3. Pelaksanaan pengawasan kegiatan pengoperasian dan perawatan prasarana perkeretaapian yang dilaksanakan oleh penyelenggara prasarana perkeretaapian;
  4. Pelaksanaan pengendalian dan pengawasan perlintasan sebidang sementara, perpotongan dan/atau persinggungan antara jalur kereta api dengan bangunan lain;
  5. Pelaksanaan pengelolaan dan pengawasan kegiatan lalu lintas dan angkutan;
  6. Pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan sarana perkeretaapian;
  7. Pelaksanaan pengawasan keselamatan perkeretaapian;
  8. Pelaksanaan sosialisasi dan tindakan korektif pelanggaran peraturan perundang undangan di bidang perkeretaapian; dan
  9. Pelaksanaan urusan keuangan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, sumber daya manusia, hukum, organisasi, pengelolaan barang milik negara, hubungan masyarakat serta evaluasi dan pelaporan.

Dalam menunjang pelaksanaan tugas, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 36 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Teknik Perkeretaapian, BTP Kelas I Semarang memiliki Satuan Pelayanan. Sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 460 Tahun 2023 tentang Penetapan Uraian Tugas Satuan Pelayanan pada Balai Teknik Perkeretaapian, Satuan Pelayanan melaksanakan tugas dan fungsi:

  1. Pengawasan terhadap peningkatan prasarana perkeretaapian; 
  2. Pengawasan terhadap pengembangan prasarana perkeretaapian;
  3. Pengawasan terhadap pengelolaan prasarana perkeretaapian (TAC);
  4. Pengawasan terhadap pemeliharaan prasarana atau perawatan prasarana perkeretaapian (IMO);
  5. Pengawasan terhadap pemanfaatan prasarana perkeretaapian;
  6. Pengawasan terhadap penataan dan pengembangan jaringan jalur KA (GAPEKA, Trase);
  7. Monitoring lalu lintas dan angkutan KA;
  8. Pengawasan jalur KA non aktif;
  9. Pengawasan penyelenggaraan sarana perkeretaapian; (menjamin kelaikan sarana);
  10. Pelaporan penanganan kondisi darurat kereta api. Menjamin tingkat keselamatan KA

Adapun wilayah kerja Satuan Pelayanan di lingkungan BTP Kelas I Semarang, antara lain:

Satuan Pelayanan Pekalongan

Wilayah kerja: Brebes (Lintas Utara), Pemalang, Kabupaten Tegal (Lintas Utara), Kota Tegal (Lintas Utara), Pekalongan, Batang, Kendal, Semarang, Demak, Kudus, Pati, Rembang, Jepara.

Satuan Pelayanan Surakarta

Wilayah Kerja: Kota Surakarta, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Sragen, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Blora

Satuan Pelayanan Yogyakarta

Wilayah Kerja: Kulonprogo, Sleman, Yogyakarta, Bantul, Gunungkidul, Temanggung, Magelang, Klaten, Sukoharjo, Wonogiri, Salatiga

Satuan Pelayanan Purwokerto:

Wilayah kerja: Kabupaten Tegal (Lintas Tegal – Prupuk), Kota Tegal (Lintas Tegal – Prupuk), Brebes, Banyumas, Cilacap, Kebumen, Purworejo, Purbalingga, Banjarnegara, Wonosobo.