Penandatanganan MoU Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
Jakarta (24/10) - Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Jakarta bersama Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menandatangani MoU tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Hal ini akan memberikan dasar yang kuat untuk meningkatkan efektivitas penanganan masalah hukum.
Penandatanganan ini diselenggarakan di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang dihadiri oleh Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Jakarta beserta jajaran dan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan beserta jajaran.
Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Jakarta, sebagai pemangku kepentingan dalam sektor perkeretaapian, menyadari bahwa operasi yang Andal dan berkelanjutan hanya dapat tercapai melalui kepatuhan terhadap hukum yang berlaku. Kesepakatan ini akan memberikan landasan yang kuat untuk memastikan bahwa bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum, dan konsultasi hukum akan selalu tersedia ketika diperlukan.
Dalam dunia yang semakin kompleks, ini adalah langkah penting untuk memastikan bahwa kami mampu menangani masalah hukum yang mungkin muncul dengan efektif dan waktu yang tepat. Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Jakarta juga menggarisbawahi pentingnya konsultasi hukum antara kedua belah pihak. Dalam dunia yang terus berubah dan kompleksitas hukum yang semakin meningkat, konsultasi hukum akan memastikan bahwa tindakan yang diambil selalu sesuai dengan kerangka hukum yang berlaku. selain itu kerja sama ini juga akan membantu dalam menjaga integritas dan kepatuhan hukum dalam sektor perkeretaapian.
Terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan atas kerja sama dalam terselenggaranya kesepakatan ini. Kerja sama yang erat ini akan menjadi landasan bagi penegakan hukum yang lebih kuat dan perlindungan hak-hak semua pihak yang terlibat, serta semua pihak yang telah berkontribusi, yang telah berkomitmen untuk menjalankan tugas pokok dan fungsi dengan integritas tinggi untuk memberikan layanan perkeretaapian yang lebih baik kepada masyarakat.
Komentar
LOGIN UNTUK KOMENTAR Sign in with Google