Padang—Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas II Padang sebagai perpanjangan tangan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub RI) memberikan ed
Berita
- Beranda
- Berita
Pembangunan jalur kereta api merupakan investasi yang cukup mahal pada saat pembangunan serta biaya operasional dan perawatan yang besar pula. Ini yang menyebabkan pembangun jalur kereta api di negara berkembang seperti di Indonesia sulit direalisasikan. Sebagai prasarana transportasi, pembangunan jalur kereta api akan memberikan manfaat besar pada wilayah yang dilayani. Seperti, pengembangan wilayah, pertumbuhan ekonomi, penghematan biaya transportasi dan beberapa manfaat lainnya. Di Sumbar sendiri, selain biaya yang dikeluarkan cukup besar, tantangan lainnya bisa terlihat pada kondisi lintas yang masih sama seperti sebelumnya yang telah dibangun bertahun-tahun lalu sehingga menurunkan efisiensi perjalanan kereta api. Kemudian, tak dipungkiri masih banyaknyanya bangunan liar yang dibangun di atas jalur kereta api dan juga masih rendahnya tingkat kesadaran dan disiplin masyarakat terhadap keselamatan dan keamanan diri sendiri dan orang lain.
Di tahun ke-8 Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas II Padang dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi (tusi) sebagai perpanjangan tangan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub RI) di wilayah kerjanya, berbagai peningkatan prasarana perkeretaapian yang termasuk ke dalam Progres Kegiatan SBSN Peningkatan Jalur KA Lintas Padang-BukitPutus-Pauh Lima MYC 2022-2024 masih berlanjut. Pada tahun kedua pengerjaan fisik ini, beberapa peningkatan prasarana terus digenjot, salah satunya peningkatan beberapa jembatan.
Peningkatan prasarana perkeretaapian yang dilakukan Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas II Padang ini dikebut guna memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat di Sumatera Barat (Sumbar). Peningkatan jalur KA R42 menjadi R54 lintas Padang-Bukit Putus ini dilakukan untuk meningkatkan kapasitas transportasi dan efisiensi perjalanan kereta api sehingga nantinya mampu mengurangi kemacetan, mempercepat perjalanan kereta api dan meningkatkan keselamatan sehingga meningkatkan kualitas layanan transportasi kereta api secara keseluruhan.
Sejak tahun 2015, Kemenhub membentuk Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Wilayah Sumatera Bagian Barat melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 63 Tahun 2014 sebagaimana yang diubah menjadi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 36 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Teknik Perkeretaapian menjadi Balai Teknik Perkeretapian (BTP) Kelas II Padang.
Data pada tahun 2023 lalu, total perlintasan sebidang lintas Lubuk Alung-Kayutanam sebanyak 90 titik perlintasan dengan rincian pada petak Lubuk Alung-Sicincin terdapat 37 perlintasan (29 perlintasan tidak terdaftar, 1 perlintasan terdaftar dijaga, dan 7 perlintasan terdaftar tidak dijaga). Sedangkan pada petak Sicincin-Kayutanam terdapat 53 perlintasan sebidang (49 perlintasan tidak terdaftar dan 4 perlintasan terdaftar tidak dijaga). Pada awal tahun 2024, sudah dilakukan penutupan 2 (dua) perlintasan sebidang liar.
Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas II Padang melalui Satuan Pelayanan (Satpel) Padang Panjang kembali menemukan kasus pencurian aset negara, kali ini di Stasiun Kubukrambil yang merupakan stasiun kereta api non aktif kelas III/kecil yang terletak di Batipuah Baruah, Tanah Datar, Sumatera Barat
Data dari BTP Padang mengatakan, dari 11 kasus pencurian bantalan besi dan rel selama tahun 2023 tersebut merugikan negara hingga Rp 900 juta lebih. Meskipun angka kerugian berkurang dari tahun sebelumnya yakni hampir Rp 3 miliar, namun kasus pencurian meningkat setiap tahunnya mengingat pada tahun 2022 hanya terjadi 7 kasus pencurian saja.
Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas II Padang melalui Satuan Pelayanan (Satpel) Sawahlunto melakukan monitoring pada dua stasiun non aktif yakni Stasiun Batu Tabal dan Stasiun Kacang sebagai bentuk penjagaan terhadap aset negara.
SAKIP merupakan rangkaian sistematik dari berbagai aktivitas, alat, dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklasifikasian, pengikhtisarian serta pelaporan kinerja pada instansi pemerintah. Hal ini dilakukan dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja dari instansi itu sendiri berdasarkan PM Nomor 85 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.