SOSIALISASI SATUAN PELAYANAN BTP KELAS I MEDAN, MENGENAL TUGAS DAN WILAYAHNYA

MEDAN - Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Medan menggelar Sosialisasi Satuan Pelayanan (Satpel) di Hotel Four Points by Sheraton Medan, pada Rabu, 11 Oktober 2023.

Dalam acara ini turut hadir sebagai narasumber, Direktur Keselamatan Perkeretaapian Ir. Erni Basri, S.T., M.Eng., IPM, ASEAN Eng, Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Medan, Dedik Tri Istiantara, SE., S.Si.T., M.T., Sekretaris Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara, Rochani Lityloly, S.T, M.T., dan juga dihadiri oleh perwakilan PT. KAI Divre I Sumatera Utara, perwakilan Dinas Perhubungan Provinsi Aceh dan 4 Kab/Kota di Provinsi Aceh, serta perwakilan Dinas Perhubungan di 13 Kab/Kota Provinsi Sumatera Utara.

Dasar hukum dibentuknya Satuan Pelayanan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 36 tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Teknik Perkeretaapian.

"Tugas mereka (Satpel) pengawasan, jadi saat ini tugasnya adalah sebagai perpanjangan tangan dari BTP Medan, yang mungkin kami tidak bisa menjangkau wilayah Aceh dalam waktu singkat, jadi Satpel ini yang akan berkunjung ke daerah," ujar Dedik.

Dedik Tri Istiantara juga menekankan agar Satpel BTP Kelas I Medan dan Dinas Perhubungan (Dishub) di daerah bisa saling bekerja sama dengan baik.

"Diharapkan kepada teman-teman Satuan Pelayanan untuk menjalin komunikasi dan koordinasi dengan Dinas Perhubungan, misalnya dalam hal kunjungan daerah yang berkaitan dengan pintu perlintasan atau yang lainnya, agar dapat bersurat ke Dinas Perhubungan terkait," ucap Dedik, pada Rabu, 11 Oktober 2023.

Diketahui, Satpel berfungsi untuk menjangkau pelayanan wilayah kerja Balai Teknik Perkeretaapian. Satpel dipimpin oleh Koordinator Satuan Pelayanan dan berada di bawah dan tanggung jawab Kepala Balai.

"Yang mendasari pembentukan Satpel adalah, DJKA ingin menjangkau wilayah kerjanya dengan cepat. Kemudian dikuatkan dengan Keputusan Menteri Perhubungan nomor KP 460 tahun 2023, jadi memang baru tahun 2023 Satpel ini ditetapkan oleh pak Dirjen, kita sudah sosialisasikan dan segera bergerak cepat melakukan pengawasan sarana dan prasarana perkeretaapian" ucapnya.

Adapun, ruang lingkup koordinasi Satpel Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Medan terbagi di empat wilayahnya: Lhokseumawe, Pangkalan Brandan, Tebing Tinggi dan Rantauprapat.

Satpel Lhokseumawe, meliputi Kabupaten Aceh Utara, Kabupaten Bireuen, Kota Lhokseumawe

  1. Krueng Mane (KRM) 0+000 - Kuta Blang (KBL) 10+100
  2. Krueng Mane (KRM) 0+000 – Muara Satu (MUS) 8+000

Satpel Pangkalan Brandan, meliputi Kota Medan, Kota Binjai, Kabupaten Langkat, Kabupaten Aceh Tamiang.

  1. Medan (MDN) 0+000 – Ujung Baru (UB) 23+970
  2. Medan (MDN) 0+000 – Binjai (BIJ) 20+889
  3. Binjai (BIJ) 20+889 – Besitang (BSG) 78+400
  4. Besitang (BSG) 78+400 - Sungai Liput (SLP) 411+250

Satpel Tebing Tinggi, meliputi Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Serdang Bedagai, Kota Tebing Tinggi, Kota Pematang Siantar, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Batubara.

  1. Kabupaten Batubara (Medan (MDN) 0+000 – Araskabu (ARB) 22+754
  2. Araskabu (ARB) 22+754 – Kualanamu (KNM) 4+680
  3. Araskabu (ARB) 22+754 – Lubuk Pakam (LBP) 29+366
  4. Tebing Tinggi (TBI) 80+542 – Perbaungan (PBA) 37+790
  5. Tebing Tinggi (TBI) 80+542 – Siantar (SIR) 48+467
  6. Tebing Tinggi (TBI) 80+542 – Kuala Tanjung (KTJ) 20+750
  7. Tebing Tinggi (TB) 80+542 – Lima Puluh (LMP) 119+615
  8. Perlanaan (PRA) 114+053 – Sei Mangkei (SMK) 4+442

Satpel Rantauprapat, meliputi Kabupaten Labuhanbatu, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Asahan, Kota Tanjung Balai, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

  1. Rantauprapat (RAP) 113+872 – Kisaran (KIS) 153+739
  2. Kisaran (KIS) 153+739 – Tanjung Balai (TNB) 174+422
  3. Kisaran (KIS) 153+739 – Lima Puluh (LMP) 119+615
  4. Rantauprapat Baru (RAPB) 1+450 – Pondok S5 (PS5) 27+700 (AI/ARH/MAD/RZ)
Share to:

Berita Terkait: