Implementasi Kebijakan Transportasi Angkutan Kereta Api Perintis

Kamis (2/3), Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api mewakili Direktur Jenderal Perkeretaapian dalam acara Media Briefing/Press Background dengan tema "Implementasi Kebijakan Transportasi Angkutan Kereta Api Perintis".

Angkutan Perintis Kereta Api merupakan penyelenggara angkutan kereta api yang dibiayai oleh Pemerintah dalam rangka memberikan layanan angkutan kereta api kepada masyarakat, yang dioperasikan dalam waktu tertentu untuk melayani daerah baru atau daerah yang sudah ada jalur kereta apinya, tetapi secara komersial belum menguntungkan. Tujuan penyelenggaraan Angkutan Keperintisan yaitu untuk memberikan layanan angkutan KA kelas ekonomi kepada masyarakat dengan menjamin mutulayanan sesuai dengan standar pelayanan minimal dengan tarif terjangkau, handal, nyaman dan aman.

Dan untuk diketahui bersama oleh saat ini ada 6 Angkutan Perintis Kereta Api, yaitu KA Cut Meutia di Aceh, KA Datuk Blambangan di Medan, KA Lembah Anai di Padang, LRT Sumsel di Palembang, KA Bathara Kresna di Solo, dan KA Makassar-Parepare di Makassar. Untuk KA Perintis yang telah beralih menjadi KA PSO diantaranya adalah KA Jenggala Lintas Surabaya Kota-Mojokerto yang telah menjadi KA PSO mulai tahun 2019, kemudian ada KA Siliwangi Lintas Cipatat-Sukabumi menjadi KA PSO mulai tahun 2019 dan KA Minangkabau Ekspress Lintas Bandara Internasional Minangkabau Padang -Pulau Aje yang menjadi KA PSO mulai tahun 2023.

Share to:

Berita Terkait: