Dinkop-UKM Grobogan Dukung Pembentukan Koperasi di Balai Perawatan Perkeretaapian
Purwodadi – Balai Perawatan Perkeretaapian sedang menjajaki kemungkinan pembentukan koperasi pegawai untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai dan masyarakat pada umumnya. Koperasi yang berada di bawah lembaga pemerintah, adalah salah satu bentuk upaya dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Menyadari hal tersebut, Balai Perawatan Perkeretaapian memiliki potensi untuk dibentuknya badan hukum koperasi, dengan keberadaan pegawainya yang berjumlah lebih dari seratus orang. Adanya pegawai tersebut merupakan sumber kekuatan yang dapat dikembangkan, sekaligus untuk mewujudkan lembaga pemerintah modern yang inovatif dalam mengembangkan potensi yang dimiliki.
Dengan keberadaan koperasi nantinya, lembaga tidak hanya dapat mengembangkan bidang tugas yang melekat, tetapi bisa lebih luas menyentuh pada pengelolaan aset Negara untuk meningkatkan nilai tambah lembaga.
Untuk mewujudkan cita-cita tersebut, Balai Perawatan Perkeretaapian berkunjung ke Kantor Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Grobogan, pada Rabu (13/10/2021). Selain ingin mempelajari mekanisme pembentukan koperasi langsung pada sumbernya, kegiatan tersebut juga dimaksudkan sebagai sarana untuk menjalin komunikasi dan kolaborasi antara lembaga pemerintah pusat dan lembaga pemerintah daerah.
Sejalan dengan semangat core value “BerAKHLAK” yang diluncurkan Presiden Republik Indonesia pada medio tahun 2021 sebagai nilai-nilai dasar ASN untuk akselerasi transformasi ASN. Kolaborasi adalah salah satu nilai diantaranya. Kunjungan tersebut merupakan bentuk kolaborasi yang dilakukan bersama dengan stakeholder di sekitar wilayah kerja Balai Perawatan Perkeretaapian berada.
Perlu diketahui, Balai Perawatan Perkeretaapian menjadi satu-satunya UPT di bawah langsung Kementerian Perhubungan yang berada di wilayah administrasi Pemerintah Daerah Kabupaten Grobogan. Rombongan diterima oleh pimpinan Dinkop-UKM Grobogan yang diwakili oleh Kepala Seksi Kelembagaan dan Perijinan Lilik Sulistyono.
“Koperasi hadir sebagai salah satu lembaga ekonomi sebagai pondasi ekonomi kerakyatan serta pilar perekonomian Indonesia, apalagi sebagai kelembagaan Balai Perawatan Perkeretaapian memiliki banyak pegawai di dalamnya”, papar Lilik dalam diskusi.
Lilik menuturkan, dimasa pandemi Covid 19 keberadaan koperasi di Kabupaten Grobogan dapat bertahan meskipun ikut terdampak. Sampai saat berlangsungnya kegiatan kunjungan, ada 530 lembaga koperasi yang tercatat di Dinkop-UKM Grobogan. “Apabila koperasi pegawai Balai Perawatan Perkeretaapian jadi dibentuk, akan ada 531 koperasi di Kabupaten Grobogan”, jelas Lilik yang sebelumnya pernah menjabat di RSUD Dr. R. Soedjati Purwodadi Grobogan.
Kegiatan ekonomi sudah terlihat menggeliat pasca ledakan covid 19 yang terjadi di pertengahan tahun 2021. Hal ini terlihat baik anggota dan calon anggota koperasi masih memanfaatkan keberadaan koperasi, angsuran kredit terus tetap membaik dalam kewajiban angsuran, meskipun ada restrukturisasi atau relaksasi mengingat situasi pandemic, begitupun dalam hal dana simpanan yang ada di koperasi.
“Koperasi akan terbentuk dan bisa eksis, tergantung dari niat dan kesiapan para pengurus. Terutama tujuannya untuk menyejahterakan anggota-anggotanya itu sendiri,” ungkap Lilik sebagai upaya mendukung eksistensi koperasi sebagai sebuah lembaga mandiri.
Berkenaan dengan kedudukan koperasi dan anggota koperasi, perlu ditekankan bahwa anggota koperasilah yang memiliki koperasi. Sebab dari sanalah suatu koperasi bermula (raison d’etre). Anggota adalah pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi, demikian diktumnya sebagaimana pasal 17 UU Nomor 25 Tahun 1992.
Lilik mengakui pembentukan koperasi sebenarnya mudah. Asalkan persyaratannya terpenuhi, antara lain beranggotakan minimal 9 orang dengan modal awal minimal Rp. 15 Juta, serta sejumlah persyaratan administrasi lainnya, menurut Lilik, koperasi sudah bisa didirikan.
Sebagaimana tertulis pada Rencana Strategis Tahun 2016-2021 Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Grobogan, Kabupaten Grobogan adalah salah satu kabupaten di Kawasan Pertumbuhan Ekonomi Kedungsapur yang merupakan salah satu Pusat Pengembangan Kawasan Nasional (PKN) dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Tengah. Kawasan Kedungsapur dengan pusat pertumbuhan di Kota Semarang dan daerah pendukung meliputi Kabupaten Demak, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Kendal, Kabupaten Semarang dan Kota Salatiga.
Dalam rangka pengembangan kawasan, Pemerintah Kabupaten Grobogan telah memiliki Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota (RTRW) Kabupaten Grobogan 2011-2031 adalah arahan kebijakan penataan dan ruang wilayah telah menetapkan ruang untuk pengembangan sektor industri, perdagangan dan jasa serta pertanian, perikanan, perkebunan, kehutanan dan kawasan perumahan-permukiman. Dari telaah dan kajian RTRW Kabupaten Grobogan maka program-program pembangunan yang terkait peningkatan pendapatan daerah dan pengelolaan aset daerah memperhatikan ketentuan dan perizinan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. (yog)