PPID UPT Baperka
PPID UPT Baperka
18-08-2023 / 11315 ViewsPROFIL PPID PELAKSANA UPT BALAI PERAWATAN PERKERETAAPIAN
Sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Balai Perawatan Perkeretaapian selaku Badan Publik menyelenggarakan kegiatan pelayanan informasi di lingkungan Balai Perawatan Perkeretaapian. Dalam pelaksanaannya, layanan informasi di lingkungan Balai Perawatan Perkeretaapian diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Perhubungan.
Dalam upaya untuk terus menjalankan pelayanan informasi publik yang transparan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, PPID Balai Perawatan Perkeretaapian terus melakukan pengelolaan dan pemutakhiran informasi publik, juga menetapkan struktur/susunan pengelola layanan informasi dan dokumentasi di lingkungan Balai Perawatan Perkeretaapian yang ditetapkan melalui Keputusan Kepala Balai Perawatan Perkeretaapian.
VISI MISI PPID PELAKSANA UPT BALAI PERAWATAN PERKERETAAPIAN
VISI
Terwujudnya layanan informasi publik yang Transparan, Obyektif, Prima untuk meningkatkan peran serta aktif masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan sektor publik.
MISI
- Menjamin akses informasi publik sesuai Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
- Meningkatkan kualitas layanan informasi publik;
- Meningkatkan profesionalisme SDM layanan informasi publik
- Meningkatkan sarana-prasarana dalam rangka efisiensi dan efektivitas layanan informasi publik;\
- Meningkatkan pengelolaan informasi dan dokumentasi secara baik, efisien, mudah diakses dan bersifat desentralisasi.
TUGAS DAN FUNGSI PPID PELAKSANA UPT BALAI PERAWATAN PERKERETAAPIAN
- Menyediakan informasi secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah.
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan informasi sehingga dapat diakses dengan mudah.
- Meningkatkan sumber daya manusia dalam pelayanan informasi.
- Mengkoordinasi setiap unit/satuan kerja di lingkup kerja UPT dalam melaksanakan pelayanan informasi.
STRUKTUR PPID PELAKSANA UPT BALAI PERAWATAN PERKERETAAPIAN
PPID Pelaksana UPT | Kepala Balai Perawatan Perkeretaapian |
Manajer Informasi dan Dokumentasi | Kepala Subbagian Tata Usaha |
Pengelola Dokumentasi | Petugas Kehumasan/ Ketatausahaan |
Petugas Informasi | Pegawai yang menangani Kehumasan/ Ketatausahaan |