Sosialisasi Pajak : Edukasi Pajak dan Pengenalan e-Bupot

Grobogan – Jajaran Balai Perawatan Perkeretaapian mengikuti kegiatan Sosialisasi Edukasi Perpajakan dan pengenalan Aplikasi e-Bupot Unifikasi, Rabu (8/12/2021). Kegiatan yang dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, Dan Konsultasi Perpajakan Purwodadi (KP2KP Purwodadi) Achmad Soleh berlangsung di Aula Kantor Balai Perawatan Perkeretaapian, Toroh, Grobogan.

 

Kepala KP2KP Purwodadi Achmad Soleh, menyambut baik adanya sosialisasi perpajakan yang diinisiai oleh Balai Perawatan Perkeretaapian. “Kami mengapresiasi Balai Perawatan Perkeretaapian secara kelembagaan dan secara pribadi pegawainya telah melaksanakan kewajiban dengan baik, berupa pemungutan/pemotongan pajak baik pada transaksi pengadaan maupun dalam hal mengisi SPT tahunan untuk pegawai,” terangnya.

 

Menurut Kepala Subbag Tata Usaha Balai Perawatan Perkeretaapian Gunawati, dengan perkembangan teknologi saat ini akan memudahkan kita dalam melakukan perkejaan sehari-hari, apalagi dengan munculnya aplikasi seperti e-Bupot ini. “Hadirnya aplikasi bukti pemotongan elektronik ini memudahkan proses perpajakan. Kita dapat membuat dan menerbitkan bukti pemotongan pajak elektronik tanpa perlu tanda tangan basah, selain itu bukti pemotongan ini tersimpan dengan aman di sistem administrasi resmi Ditjen Pajak,” ujar Gunawati.

 

Narasumber KP2KP Purwodadi yang dipimpin Achmad Soleh menyampaikan materi yang terbagi dalam dua sesi, pertama mengenai pokok materi komponen pajak pada instansi pemerintah, lalu sesi kedua tentang aplikasi e-Bupot instansi pemerintah.

 

Di sela materi, Achmad memberikan himbauan apabila hendak berkonsultasi mengenai perpajakan, sebaiknya kepada pihak-pihak yang memang berkompeten di bidangnya agar mendapatkan masukan yang benar. “Banyak dari kita kalau konsultasi pajak bukan dari ahlinya, bahkan hanya melalui internet, jadi jawaban yang didapat dikawatirkan belum tentu benar, jadi sebaiknya merujuk ke pihak yang berkompeten”, jelas Achmad.

 

Pada sesi pemaparan materi pertama, Balai Perawatan Perkeretaapian disebut sebagai subunit organisasi yang memiliki hak dan kewajiban untuk melakukan pemotongan atau pemungutan pajak, perekaman data faktur pajak, pembuatan kode billing dan pemenuhan kewajiban perpajakan lainnya yang ditetukan oleh Ditjen Pajak dan dilakukan secara elektronik.

 

Pada materi kedua, KP2KP Purwodadi menjelaskan hadirnya e-Bupot sebagai sarana kerja untuk melaksanakan kewajiban perpajakan subunit organisasi. E-Bupot akan memudahkan wajib pajak dalam melakukan kewajiban pemungutan pajak sesuai realisasi yang ada di instansi.

 

E-Bupot dapat dengan mudah diakses instansi pemerintah melalui situs Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang beralamatkan di https://djponline.pajak.go.id.

 

Pada sosialisasi di Balai Perawatan Perkeretaapian, dapat diketahui bahwa Ditjen Pajak (DJP) mengenalkan e-Bupot instansi pemerintah guna memberikan kemudahan dan pelayanan bagi instansi pemerintah. Berdasarkan Pasal 1 angka 26 PER-17/PJ/2021, aplikasi e-Bupot instansi pemerintah adalah: perangkat lunak yang disediakan di laman milik Direktorat Jenderal Pajak atau saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak yang dapat digunakan untuk membuat Bukti Pemotongan 21/26 Instansi Pemerintah dan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi Instansi Pemerintah, serta mengisi, dan menyampaikan SPT 21/26 Instansi Pemerintah dan SPT Unifikasi Instansi Pemerintah.

 

Berdasarkan definisi tersebut dapat diketahui jika aplikasi e-Bupot instansi pemerintah dapat digunakan untuk membuat bukti pemotongan 21/26 instansi pemerintah dan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi. “E-Bupot adalah sistem untuk membuat bukti potong pajak menggunakan sarana internet tanpa melalui pihak lain”, jelas Achmad.

 

Secara lebih terperinci aplikasi e-Bupot instansi pemerintah terdiri atas dua jenis.

 

Pertama, e-Bupot unifikasi instansi pemerintah. Aplikasi ini digunakan untuk melaporkan PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 26, PPN dan PPnBM pemungut. Aplikasi ini berbasis website sehingga tidak membutuhkan installer

 

Kedua, e-Bupot PPh Pasal 21 yang digunakan untuk melaporkan PPh Pasal 21. Aplikasi ini juga berbasis website sehingga tidak membutuhkan installer. Dengan aplikasi berbasis website maka data akan tersimpan dengan lebih aman pada server DJP.

 

Aplikasi e-Bupot instansi pemerintah tersebut wajib digunakan mulai masa pajak September 2021. Aplikasi ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi instansi pemerintah karena tidak lagi harus membuat bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh secara terpisah dengan aplikasi berbeda.

 

“Penerapan pajak secara daring, tentu lebih menguntungkan bagi wajib pajak karena bisa dilakukan kapan saja. Penerapan aplikasi ini terbilang baru, dimulai sejak tanggal 1 September 2021 dan tidak berlaku surut, artinya efektif dipakai sejak tanggal berlakunya,” ujar Achmad.

 

Aplikasi e-Bupot instansi pemerintah juga dimaksudkan untuk memberi kepastian hukum terkait status dan keandalan bukti pemotongan/ pemungutan. Aplikasi tersebut juga ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan dalam pembuatan bukti potong/pungut dan penyampaian SPT. (yogo)