Apakah Kereta Api merupakan Kendaraan Prioritas di Jalan Raya?
18-11-2024 / 57 ViewsPadang—Sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 yang menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dengan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api. Merujuk hal tersebut, bisa dinyatakan bahwa perjalanan kereta api lebih prioritas daripada mobil presiden sekalipun saat melintas di perlintasan sebidang.
Seperti yang diketahui, ada tujuh kendaraan prioritas di jalan sesuai dengan regulasi yang ada. Yakni paling utama adalah kendaraan pemadam kebakaran yang sedang bertugas, ambulans yang sedang mengangkut orang sakit, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, kendaraan pimpinan lembaga negara RI, kendaraan pimpinan dan pejabat asing/tamu negara, iring-iringan jenazah serta konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan polisi.
Meskipun kereta api tak termasuk daftar di atas, namun menjadi prioritas saat kereta api melintas di perlintasan sebidang (perlintasan kereta api di jalan raya). Kendaraan yang melintas di jalan raya harus berhenti jika ada kereta yang akan melintas.
“Pada undang-undang kita sudah jelas disebutkan bahwa kereta api menjadi kendaraan prioritas saat berada di perlintasan kereta api. Sehingga seluruh kendaraan lainnya harus mengalah demi kepentingan dan keselamatan bersama,” sebut Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Padang Hendrialdi dalam keterangannya.
Penting diingat, tak ada prioritas kendaraan di perlintasan sebidang karena kereta api sudah berada di jalurnya. Pengguna jalan raya juga harus mematuhi aturan atau rambu lalu lintas agar tercipta keamanan dan keselamatan bersama.
Humas Balai Teknik Perkeretaapian Padang
6 Comment
Jhone Michale
Nov 09 2021
replyLorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod temincidid labore et dolore magna aliqua. Ut enim miniming veniam, quis nostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat.
jhon doe
Nov 09 2021
replyLorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiustempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veninostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip
Jenifer Hearly
Nov 09 2021
replyLorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod temincidid labore et dolore magna aliqua. Ut enim miniming veniam, quis nostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat.