Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia nomor 36 tahun 2022, Balai Teknik Perkeretaapian mempunyai tugas sebagai berikut :

"Melaksanakan peningkatan, pengembangan, pengelolaan, pemeliharaan, pemanfaatan prasarana perkeretaapian dan pengawasan penyelenggaraan sarana, dan keselamatan perkeretaapian."

Dalam melaksanakan tugas di atas, Balai Teknik Perkeretaapian menyelenggarakan fungsi :