Stasiun Kereta Api yang Ramah Difabel
Padang—Sebagai regulator yang mengurusi prasarana perkeretaapian, Direktorat Jenderal Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan melalui Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Padang selalu ingin memberikan pelayanan terbaik pada masyarakat. Salah satunya dengan memberikan fasilitas yang ramah bagi masyarakat difabel atau berkebutuhan khusus.
Hal ni bisa terlihat dari fasilitas yang ada di stasiun-stasiun Sumatera Barat yakni dengan menyediakan toilet khusus, tangga khusus, tempat duduk khusus, dan berbagai fasilitas lainnya yang tersedia di stasiun-stasiun tersebut.
Kesetaraan untuk mengakses layanan transportasi publik ini sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. UU ini telah mengatur tentang pemenuhan kesamaan kesempatan dalam segala aspek, termasuk mendapatkan akomodasi yang layak.
"Pada beberapa Stasiun kita juga menyediakan kursi roda yang bisa digunakan masyarakat saat berada di stasiun. Semoga BTP Padang ke depannya bisa terus berinovasi untuk memberikan pelayanan terbaik bagi setiap masyarakatnya," kata Kepala BTP Padang Hendrialdi dalam keterangannya.
Berbagai upaya ini menurutnya tentu masih memerlukan peningkatan dan perkembangan seiring dengan kebutuhan para difabel akan transportasi yang ramah difabel. Namun yang pasti, BTP Padang akan memberi pelayanan terbaik agar para difabel bisa mendapatkan hak yang sama dengan masyarakat lainnya.
Humas Balai Teknik Perkeretaapian Padang
Komentar
LOGIN UNTUK KOMENTAR Sign in with Google