Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : PM. 67 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan, maka tugas pokok Direktorat Prasarana Perkeretaapian adalah melaksanakan perumusan kebijakan, norma, standar, pedoman, kriteria dan prosedur, serta bimbingan teknis, evaluasi dan pelaporan di bidang prasarana perkeretaapian.

Direktorat Prasarana Perkeretaapian menyelenggarakan fungsi :

  1. Penyiapan perumusan kebijakan di bidang prasarana perkeretaapian yang terdiri atas jalur dan bangunan kereta api, stasiun kereta api, fasilitas operasi kereta api, perpotongan dan persinggungan jalur kereta api, kelaikan prasarana perkeretaapian, serta pelaksana jasa konsultansi dan konstruksi prasarana perkeretaapian;
  2. Penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang prasarana perkeretaapian yang terdiri atas jalur dan bangunan kereta api, stasiun kereta api, fasilitas operasi kereta api, perpotongan dan persinggungan jalur kereta api, kelaikan prasarana perkeretaapian, serta pelaksana jasa konsultansi dan konstruksi prasarana perkeretaapian;
  3. Penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria di bidang prasarana perkeretaapian yang terdiri atas jalur dan bangunan kereta api, stasiun kereta api, fasilitas operasi kereta api, perpotongan dan persinggungan jalur kereta api, kelaikan prasarana perkeretaapian, serta pelaksana jasa konsultansi dan konstruksi prasarana perkeretaapian;
  4. Penyiapan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang prasarana perkeretaapian yang terdiri atas jalur dan bangunan kereta api, stasiun kereta api, fasilitas operasi kereta api, perpotongan dan persinggungan jalur kereta api, kelaikan prasarana perkeretaapian, serta pelaksana jasa konsultansi dan konstruksi prasarana perkeretaapian;
  5. Penyiapan evaluasi dan pelaporan di bidang prasarana perkeretaapian yang terdiri atas jalur dan bangunan kereta api, stasiun kereta api, fasilitas operasi kereta api, perpotongan dan persinggungan jalur kereta api, kelaikan prasarana perkeretaapian, serta pelaksana jasa konsultansi dan konstruksi prasarana perkeretaapian; dan
  6. Penyiapan pelaksanaan urusan tata usaha, keuangan, kepegawaian, pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, dan rumah tangga Direktorat.

Berdasarkan tugas pokok dan fungsi, Direktorat Prasarana Perkeretaapian mempunyai  kewenangan antara lain:

  1. Rehabilitasi prasarana perkeretaapian;
  2. Peningkatan dan pembangunan prasarana perkeretaapian dan pendukung operasional kereta api;
  3. Pemeriksaan kualitas prasarana perkeretaapian;
  4. Standarisasi material, sistem, desain yang digunakan untuk pengadaan prasarana perkeretaapian.