Ini, Landasan Hukum Gratifikasi

Istilah Gratifikasi pertama kali muncul dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia yaitu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Gratifikasi diatur dalam Pasal 12 B (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Pemberian gratifikasi terhadap para pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut dapat berupa : pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

Penyelenggara Negara adalah Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia (disebut oleh Agustina Wati pada tulisan Analisis Pengaturan Gratifikasi Menurut Undang- Undang Di Indonesia pada jurnal Lex Crimen). Sudah seharusnya penyelenggaraan negara dilakukan dengan bersih dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta perbuatan tercela lainnya yang dapat merugikan keuangan negara.

Pada tulisan Widhi Rachmadani pada Jurnal Recidive Volume 10 No. 2 berjudul Pengaturan Hukum Tindak Pidana Gratifikasi di Indonesia dan Singapura, menyebutkan Gratifikasi merupakan suatu praktik yang masih terjadi, yang mana dilakukan oleh para pegawai negeri atau penyelenggara negara. Praktik gratifikasi berkembang dengan adanya pemikiran untuk memberikan hadiah kepada seseorang karena telah melakukan suatu perbuatan yang menguntungkan atau yang diinginkan oleh pemberi hadiah. Tindakan pemberian hadiah tersebut apabila dilakukan kepada pejabat negara atau penyelenggara negara maka disebut dengan Gratifikasi.

Menurut data dari Corruption Perceptions Index atau Indeks Persepsi Korupsi pada tahun 2023, Indonesia berada di peringkat 115 dari 180 negara dengan skor 34 per 100. (Dikutip dari laman transperency.org, pada Jumat, 15 Maret 2024, pukul 09.00 WIB. https://www. transparency.org/en/cpi/2023). Peringkat tersebut merosot dari tahun 2019 hingga 2022, berurutan dengan peringkat 89, 102, 96, 110.

Nur Mauliddar, dalam tulisannya berjudul Gratifikasi sebagai Tindak Pidana Korupsi Terkait Adanya Laporan Penerimaan Gratifikasi pada Jurnal Ilmu Hukum Kanun tahun 2017, menjelaskan “Perbuatan gratifikasi secara normatif ini termasuk dalam delik pidana yang tidak hanya memiliki sifat melawan hukum formil, namun juga melawan hukum materiil”.

Gratifikasi sendiri menurut peraturan perundang-undangan Indonesia dimasukkan kedalam tindak Pidana korupsi. Terbukti dengan dirumuskannya gratifikasi dalam Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 jo Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau yang lebih biasa disebut sebagai Undang-Undang Tipikor.

Landasan hukum tindak gratifikasi diatur dalam Undang-Undang Tipikor pada Pasal 12 Undang-Undang Tipikor, dimana ancamannya adalah dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 200 (dua ratus) juta rupiah dan paling banyak 1 milliar rupiah.

Dijelaskan pula pada Undang-Undang Tipikor, bahwa setiap gratifikasi yang diperoleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap, namun ketentuan yang sama tidak berlaku apabila penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) yang wajib dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima. (yogo)

Share to:

Berita Terkait: