Pelaporan Gratifikasi Salah Satu Pilar Penegakan SPIP

Grobogan – Pengendalian Gratifikasi sejalan dengan program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), membantu terwujudnya salah satu sub unsur lingkungan pengendalian yaitu penegakan integritas dan nilai etika.

Dikutip dari buku Kajian Implementasi Pasal Gratifikasi Dalam Putusan Pengadilan, dari Kedeputian Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, gratifikasi dapat diartikan sebagai pemberian dalam arti luas. Penerimaan hadiah atau gratifikasi merupakan penerimaan yang dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas atau kewajibannya.

Pegawai negeri atau penyelenggara negara terkadang menerima pemberian atau hadiah dari rekanan, teman, atau kenalan, yang mengandung benturan kepentingan baik dalam pelayanan kepentingan publik ataupun ketika diberikan dengan melihat kedudukan atau wewenang yang melekat pada jabatan.

Dalam bidang hukum, pengaturan dan penyebutan gratifikasi dikenal sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Undang-undang mewajibkan pegawai negeri atau penyelenggara negara melaporkan kepada KPK setiap penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas atau kewajiban penerima. Jika gratifikasi yang dianggap pemberian suap tersebut (illicit gratification) tidak dilaporkan pada KPK, maka terdapat risiko pelanggaran hukum, baik pada ranah administratif maupun pidana.

Gratifikasi digolongkan sebagai salah satu dari beberapa jenis delik korupsi pada Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terkait penerapan delik gratifikasi dalam kerangka penindakan tindak pidana korupsi, ada beberapa hal yang dapat diangkat, yaitu unsur pasal gratifikasi yang dianggap suap, ancaman pidana delik gratifikasi yang dianggap suap, dan adanya mekanisme pembalikan beban pembuktian terhadap penerimaan gratifikasi yang nilainya Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih sebagaimana diatur dalam Pasal 12B ayat (2) UU Tipikor.

Sebagai implementasinya, delik gratifikasi yang dianggap suap dinilai cukup efektif jika diterapkan dalam konteks temuan kekayaan tidak wajar milik pegawai negeri/penyelenggara negara yang diduga bersumber dari pemberian tidak sah atau ilegal.

Pengendalian gratifikasi dalam upaya pemberantasan korupsi, turut mendukung terwujudnya Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), agar membantu terwujudnya salah satu sub unsur lingkungan pengendalian yaitu penegakan integritas dan nilai etika. Penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah merupakan wujud komitmen pemerintah dalam rangka peningkatan kinerja, transparansi dan akuntabilitas pengelolan keuangan negara serta memperjelas peran pengawasan intern. Dengan adanya PP SPIP semakin jelas peran pengawasan intern pemerintah dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.

Akuntabilitas yang baik harus didukung dengan sistem pengendalian intern yang handal agar seseorang dapat mempertanggungjawabkan secara obyektif konsekuensi dari kewenangan yang diterimanya. Salah satu unsur sistem pengendalian intern yang dimaksud adalah berfungsinya secara efektif pengawasan internal.

Sebagaimana tercantum pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2008, dinyatakan bahwa untuk memperkuat dan menunjang efektifitas sistem pengendalian intern, perlu dilakukan penegakan integritas dan nilai etika.

Instansi Pemerintah telah menyusun dan menerapkan aturan perilaku serta kebijakan lain yang berisi tentang standar perilaku etis, praktik yang dapat diterima, dan praktik yang tidak dapat diterima termasuk benturan kepentingan. Hal-hal yang perlu dipertimbangkan diantaranya meliputi aturan perilaku tersebut sifatnya menyeluruh dan langsung berkenaan dengan hal-hal seperti pembayaran yang tidak wajar, kelayakan penggunaan sumber daya, benturan kepentingan, kegiatan politik pegawai, gratifikasi, dan penerapan kecermatan profesional. (yogo)

Share to:

Berita Terkait: