Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia PM No. 36 Tahun 2022 Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Surabaya mempunyai tugas melaksanakan peningkatan, pengembangan, pengelolaan, pemeliharaan, pemanfaatan prasarana perkeretaapian dan pengawasan, penyelenggaraan sarana, dan keselamatan perkeretaapian.
Dalam melaksanakan tugasnya, Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Surabaya menyelenggarakan fungsi :
-
penyusunan rencana, program dan anggaran;
-
pelaksanaan kegiatan peningkatan, pengembangan, pengelolaan, pemanfaatan, dan pemeliharaan prasarana perkeretaapian;
-
pelaksanaan pengawasan kegiatan pengoperasian dan perawatan prasarana perkeretaapian yang dilaksanakan oleh penyelenggara prasarana perkeretaapian;
-
pelaksanaan pengendalian dan pengawasan perlintasan sebidang sementara, perpotongan dan/atau persinggungan antara jalur kereta api dengan bangunan lain;
-
pelaksanaan pengelolaan dan pengawasan kegiatan lalu lintas dan angkutan;
-
pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan sarana perkeretaapian;
-
pelaksanaan pengawasan keselamatan perkeretaapian;
-
pelaksanaan sosialisasi dan tindakan korektif pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang perkeretaapian; dan
-
pelaksanaan urusan keuangan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, sumber daya manusia, hukum, organisasi, pengelolaan barang milik negara, hubungan masyarakat serta evaluasi dan pelaporan