TUGAS DAN FUNGSI

TUGAS DAN FUNGSI

01-01-2022 / 10182 Views

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia PM No. 36 Tahun 2022 Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Surabaya mempunyai tugas melaksanakan peningkatan, pengembangan, pengelolaan, pemeliharaan, pemanfaatan prasarana perkeretaapian dan pengawasan, penyelenggaraan sarana, dan keselamatan perkeretaapian.


Dalam melaksanakan tugasnya, Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Surabaya menyelenggarakan fungsi :

  • penyusunan rencana, program dan anggaran;

  • pelaksanaan kegiatan peningkatan, pengembangan, pengelolaan, pemanfaatan, dan pemeliharaan prasarana perkeretaapian;

  • pelaksanaan pengawasan kegiatan pengoperasian dan perawatan prasarana perkeretaapian yang dilaksanakan oleh penyelenggara prasarana perkeretaapian;

  • pelaksanaan pengendalian dan pengawasan perlintasan sebidang sementara, perpotongan dan/atau persinggungan antara jalur kereta api dengan bangunan lain;

  • pelaksanaan pengelolaan dan pengawasan kegiatan lalu lintas dan angkutan;

  • pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan sarana perkeretaapian;

  • pelaksanaan pengawasan keselamatan perkeretaapian;

  • pelaksanaan sosialisasi dan tindakan korektif pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang perkeretaapian; dan

  • pelaksanaan urusan keuangan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, sumber daya manusia, hukum, organisasi, pengelolaan barang milik negara, hubungan masyarakat serta evaluasi dan pelaporan