RENCANA INDUK PERKERETAAPIAN NASIONAL 2010-2030

Transportasi mempunyai peran penting dalam mendukung pembangunan nasional. Menuju Indonesia Emas 2045 dengan visi “Berdaulat, Maju, Adil dan Makmur” diperlukan sistem transportasi yang handal sebagai pendukung roda penggerak ekonomi bangsa. Menyongsong era ke depan, menuntut pelayanan transportasi yang handal serta berwawasan lingkungan. Saat ini kapasitas layanan jalan semakin terbatas. Keterbatasan ini dapat dijawab oleh moda transportasi kereta api, di mana kereta api lebih unggul dari kapasitas angkut, kecepatan, keamanan, hemat energi dan ramah lingkungan.


Rencana Induk Perkeretaapian Nasional merupakan dokumen jangka panjang yang menggambarkan satu kesatuan sistem perkeretaapian sebagai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pada prinsipnya, penyusunan dokumen Rencana Induk Perkeretaapian Nasional yang terbit pada Desember 2018 ini adalah proses periodik pengkajian tinjau ulang. Tinjau ulang yang dilakukan mempertimbangkan perubahan lingkungan strategis.


Dokumen Rencana Induk Perkeretaapian Nasional telah memuat strategi-strategi:

  1.  Pengembangan Jaringan Pelayanan,
  2. Peningkatan Keamanan dan Keselamatan,
  3. Alih Teknologi dan Pengembangan Industri,
  4. Pengembangan Sumber Daya Manusia,
  5. Pengembangan Kelembagaan, serta
  6. Strategi Investasi dan Pendanaan.

 

Rencana Induk Perkeretaapian Nasional dapat diunduh di sini