Tarif Penyelenggaraan Pelayanan Angkutan Penumpang Umum yang Diberikan Subsidi pada Kawasan Strategis Pariwisata Nasional dengan Menggunakan Mobil Bus Umum
Pemberian Izin Operasi Prasarana Perkeretaapian Umum Kepada PT. Kereta Cepat Indonesia China
Perubahan Keempat Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 240 Tahun 2022 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik