Perjanjian Kinerja (PK) Tahun 2024 merupakan dokumen yang harus segera disusun setelah anggaran disetujui. Dimana sesuai dengan Permenhub No. PM 85 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerinta
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), diwajibkan setiap instansi Pemerintah untuk mempertanggungjawabkan dan menerangkan
Laporan Monitoring Capaian Kinerja Triwulan II Tahun 2024 berisi rangkuman pelaksanaan program yang mencakup bidang keselamatan, SDM, penegakan hukum di bidang perkeretaapian sesuai visi, misi, dan tujuan yang hendak dicapai.
Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik (Good Governance) dan bersih (Clean Governance), Direktorat Jenderal Perkeretaapian diberikan tanggung jawab untuk mengatur, mengendalikan dan
Dengan tersusunnya Laporan Monitoring Capaian Kinerja Triwulan II ini diharapkan dapat memberikan gambaran, evaluasi dan motivasi dalam upaya meningkatkan pencapaian kinerja organisasi dalam pengelolaan sumber daya yang meliputi S