REAKTIVASI JALUR KERETA API RANGKASBITUNG – LABUAN
Jakarta (04/03) - Sudah sejak lama perjalanan kereta api lintas Rangkasbitung – Labuan sudah tidak aktif, tepatnya sejak tahun 1982 hingga sekarang. Jalur kereta api Labuan–Rangkasbitung adalah jalur kereta api yang menghubungkan Stasiun Labuan dengan Stasiun Rangkasbitung, Banten, termasuk dalam Wilayah Aset I Jakarta. Lintas ini dibangun pada tahun 1908 dan ditutup sejak tahun 1984 karena kalah bersaing dengan moda transportasi massal lainnya. Lintas kereta api sepanjang 56.6 km ini memiliki percabangan ke arah Bayah dari Stasiun Saketi. Dan kini rel kereta tersebut sudah tertutup oleh rumah warga, pabrik, sekolah dan jalan umum yang di bangun di atas rel kereta api tersebut.
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal PerkeretaapianBalai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jakarta dan Banten berencana melakukan reaktivasi kembali jalur kereta api lintas Rangkasbitung – Labuan sepanjang 56,6 km. Untuk dapat membantu meningkatkan perekonomian masyarakat melalui penguatan konektivitas, mengurangi kepadatan lalu lintas jalan raya, meminimilisasi biaya angkutan dan distribusi logistik nasional, mendukung Kawasan ekonomi khusus Tanjung Lesung, dan menunjang pariwisata wilayah Banten.
Proses reaktivasi dibagi menjadi beberapa tahapan untuk dapat melakukan reaktivasi jalur kereta api tersebut, dengan segmen pertama Rangkasbitung – Pandeglang sejauh 18,7 km dan untuk segmen kedua Pandeglang – Labuan sepanjang 37,7 km.sp. Saat ini sudah dilakukan penertiban lahan untuk dilakukan rencana pembangunan tahap I pada tahun 2021-2023 yaitu pekerjaan track antara lintas Rangkasbitung – Pandeglang dan rencana tahap II pada tahun 2022–2024 dilakukan pekerjaan pembangunan jembatan, stasiun dari Rangkasbitung – Labuan, dan pekerjaan Fasilitas Operasi Rangkasbitung – Labuan dari tahun 2022-2024.
Saat ini sudah dilakukan pendataan untuk penertiban lahan dan dalam data yang di terima sebanyak 1.451 bangunan liar di atas jalur kereta api Rangkasbitung – Labuan. Meski warga membangun secara illegal, namun masih ada warga yang menolak ditertibkan. Bangunan yang ditertibkan akan diberikan uang santunan atau nilai penggantian wajar bangunan kepada warga yang terkena penertiban. (BTPJAKBAN)
Komentar
LOGIN FOR COMMENT Sign in with Google