BTP Padang sebagai Regulator Perkeretaapian di Sumbar

Padang—Mungkin masih banyak yang belum mengetahui bahwa Sumatera Barat (Sumbar) memiliki Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas II Padang di bawah Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub RI).

 

Sejak tahun 2015, Kemenhub membentuk Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Wilayah Sumatera Bagian Barat melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 63 Tahun 2014 sebagaimana yang diubah menjadi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 36 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Teknik Perkeretaapian menjadi Balai Teknik Perkeretapian (BTP) Kelas II Padang.

 

BTP Padang dalam hal ini memiliki tugas melaksanakan peningkatan, pengembangan, pengelolaan, pemeliharaan, pemanfaatan prasarana perkeretaapian, pengawasan penyelengaaraan sarana dan keselamatan perkeretaapian.

BTP Padang yang berlokasi di Jalan Kartini Nomor 19, Padang Barat, Kota Padang, Sumbar ini dipimpin oleh seorang Kepala Balai yang terdiri dari tiga unit kerja antara lain Kepala Sub Bagian Tata Usaha; Kepala Seksi Prasarana Perkeretaapian; serta Kepala Seksi Lalu Lintas, Sarana dan Keselamatan Perkeretaapian.

 

Pada tahun 2023, BTP Padang juga didukung oleh tiga Koordinator Satuan Pelayanan (Korsatpel) yakni Korsatpel Padang Panjang, Korsatpel Sawahlunto dan Korsatpel Padang Pariaman.

Jika selama ini masyarakat hanya mengetahui PT KAI (Persero) Divre II Sumbar yang mengurusi perkeretaapian di Sumbar, ternyata PT KAI di sini berperan sebagai operator atau pengelola sarananya saja, sedangkan BTP Padang adalah regulator yang mengurusi prasarana dan pemilik aset perkeretaapian di Sumbar. (RAH)

 

Humas Balai Teknik Perkeretaapian Padang

Share to:

Berita Terkait: