Sosialisasi Tertib Administrasi ASN Demi Tingkatkan Pelayanan Publik
Padang—Taat administrasi merupakan salah satu hal yang akan menciptakan akuntabilitas, transparansi dan efisiensi di lingkungan pemerintahan. Dengan begini, maka akan menghasilkan proses pelayanan publik yang lebih optimal serta mampu meminimalisir potensi penyalahgunaan wewenang.
Dengan dilakukankannya sosialisasi ini, diharapkan seluruh Aparatur Sipil Negara yang berada di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian khususnya di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Padang mampu memahami dan menjalankan prosedur adminsitrasi dengan baik dan sesuai dengan aturan yang ada.
“Kegiatan ini diharapkan mampu mengedukasi seluruh pegawai pemerintah untuk mengetahui pentingnya administrasi yang teratur dan terstruktur sehingga budaya administrasi yang baik mampu tercipta di lingkungan pemerintahan di tempat kita bekerja,” ujar Kepala BTP Padang Hendrialdi dalam keterangannya.
Dalam kegiatan tersebut, diberikan pula arahan dan pemahaman menenai Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 41 Tahun 2021 tetang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Perhubungan dengan tujuan keseragaman dan keterpaduan dalam penyelenggaraan kegiatan penataan surat-menyurat; mewujudkan tertib administrasi umum yang berdayaguna dan berhasilguna; kelancaran komunikasi kedinasan di lingkungan interen dan eksteren Kementerian Perhubungan; menjamin keamanan, keutuhan, dan kerahasiaan bahan-bahan berupa dokumen-dokumen negara atau kedinasan; dan mempermudah pengawasan dalam pengelolaan informasi tertulis.
Selain itu, pengarahan mengenai PMK No. 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 serta KM No. 84 Tahun 2024 tentang Peta Jabatan di lingkungan DJKA juga diberikan pada seluruh ASN BTP Padang guna memberikan pemahaman lebih mengenai taat administrasi tersebut.
“Melalui kegiatan ini, yang berisikan pelatihan serta partisipasi aktif dari seluruh ASN, diharapkan nantinya ASN mampu mendukung peningkatan pelayanan publik lebih baik lagi,” tukas Kabalai.
Komentar
LOGIN UNTUK KOMENTAR Sign in with Google